![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SAPA (TIMIKA) –
Kerap menampilkan tingkah, komentar dan postingan lainnya yang merujuk pada
masalah Rasisme, MUI memandang bahwa aplikasi Tik Tok “Haram”.
Ketua MUI Mimika, Muhammad Amin Ar S.Ag mengatakan bahwa
memang saat ini semua orang tidak bisa menampik
perkembangan jaman dan kemajuan teknologi di dunia maya ataupun dunia nyata
termasuk dengan yang disajikan pada aplikasi Tik Tok. Namun sangat disayangkan
ketika digunakan untuk saling menghujat, menjatuhkan, mangadu domba, serta memfitnah
satu dengan yang lainnya.
“Jika satu aplikasi digunakan untuk mencela satu kelompok
atau satu golongan yang mengandung Rasisme maka MUI memandang itu haram
hukumnya. Artinya tidak boleh dilakukan, karena seharusnya Tik Tok itu
dijadikan wadah untuk menyalurkan seni maka seharusnya digunakan sebaik-baiknya
untuk hal-hal yang bermanfaat yang sifatnya positif, membangun, yang punya
kemaslahatan, menguji talenta atau naluri seni manusia,” kata Muhammad Amin
saat dihubungi via telepon, Senin (5/10/2020).
Setiap orang tentunya berhak menyalurkan aspirasinya melalui
aplikasi, akan tetapi harus bijak dan pintar agar tidak mengundang suatu masalah.
Saat ini jari tangan kita yang menjadi penyebab yang berbahaya yaitu
perkelahian, permusuhan antar pribadi, kelompok, golongan bahkan agama yang
tentunya bisa menjadi kisruh.
“MUI Pusat hingga ke Daerah memandang Tik Tok bukan suatu
aplikasi yang bagus. Dengan berbagai tingkah, adegan dan komentar yang
ditampilkan setiap penggunaannya adalah haram. Untuk itu diharapkan agar
menggunakan setiap aplikasi dengan baik,” jelasnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar