![]() |
Situasi pelaksanaan seminar Dinas PUPR Mimika (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Area Pasar Sentral di jalan Irigasi dan depan lapangan Jayanti jalan Yos Sudarso Timika akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Sebagai Instansi yang
memiliki tupoksi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Mimika menggelar
seminar antara kegiatan pengawasan dan pengendalian ruang terbuka hijau
pekerjaan perencanaan dokumen RTH jalan Yos sudarso depan Jayanti dan Pasar
Sentral, di Hotel Horison Diana, Jumat
(20/11/2020)
Syahrial selaku Asisten II Setda Mimika mengatakan, seminar
tersebut dilaksanakan dalam rangka menyusun SID atau Survei Investigasi Desain
dan DED atau Detail Engineering Design untuk mempersiapkan RTH.
RTH sendiri tertuang
dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007
tentang penataan ruang, yang mana disebutkan, perencanaan tata ruang wilayah
kota harus memuat penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luasnya
minimal 30 persen dari luas wilayah kota.
"Setiap perencanaan pembangunan harus ada SID dan DED,
contohnya kita mau bangun rumah harus tahu dulu lokasi dan tanahnya seperti apa
sehingga bangunan yang kita rencanakan bisa sesuai apa yang diharapkan,"
ujarnya ketika membuka kegiatan seminar tersebut.
Tujuan SID dan DED penataan ruang terbuka hijau adalah untuk
mendapatkan rancangan yang sesuai dengan permen PU tentang pedoman pemanfaatan
ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, serta mengembalikan RTH sesuai
fungsinya sebagai paru-paru kota (penghasil oksigen) untuk keindahan kota.
Diketahui, area pasar Sentral menjadi RTH 1 dan RTH 2
sedangkan Jayanti menjadi RTH 3. Luas RTH yang dipersiapkan di area pasar
Sentral seluas 2,5 Hektare, sedangkan luas RTH Jayanti Kelurahan Inauga, 6.000
M2.
RTH 1 melingkupi area pasar Sentral yang saat ini menjadi kantor Kelurahan Pasar
Sentral, sedangkan RTH 2 melingkupi kawasan kuliner yang saat ini dibangun
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sedangkan RTH 3 melingkupi
pemukiman warga yang berada di depan lapangan Jayanti.
Konsep zonasi RTH 1 dan RTH 2 sebagai tempat rekreasi aktif
maupun pasif, selain menjadi tempat olahraga, juga tersedia wisata kuliner,
tempat bermain anak, jalur sepeda, joging dan plaza yang ada di dalam area
taman, sementara Jayanti menjadi taman musikal, taman ini lebih dominasi
kegiatan budaya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar