![]() |
Kepala Kakanwil Kemenkumham Papua, Mudjito Sasto didampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Friece Sumolang (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Hingga saat ini jumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Papua sebanyak 990 orang.
Hal ini disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham
Papua, Friece Sumolang. Menurut dia, jumlah tersebut berdasarkan WNA yang
memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan yang terbanyak adalah di
Mimika.
“WNA yang paling banyak ada di Mimika dan rata-rata sebagai
pekerja dan rohaniawan. Mereka juga
memegang Kitas," tuturnya saat menghadiri Pembukaan Rapat Tim Pengawasan
Orang Asing Tingkat Provinsi Papua Tahun 2020 di Hotel Horison, Senin
(30/11/2020).
Dari jumlah tersebut, sepanjang tahun 2020 khusus yang
merupakan warga PNG telah ada sebanyak 43 orang yang dideportasi. Jumlah WNA
deportasi tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Puluhan WNA ini dideportasi lantaran tersandung kasus hukum
seperti penyalahgunaan narkoba, ilegal entry serta pelanggaran hukum yang
lainnya.
"43 orang PNG itu sudah dideportasi di tahun ini,"
ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, di masa pandemi covid-19 Imigrasi memberikan
kebijakan kepada WNA berdasarkan Permenkumham nomor 11 tahun 2020 tentang
pandemi. Dalam peraturan ini terkait pembatasan masuknya orang asing, akan
tetapi ketika ada proyek-proyek strategis nasional maka memungkinkan untuk WNA
diijinkan masuk.
Selain itu, ada juga kebijakan terkait WNA yang tidak bisa
pulang maka diberikan perpanjangan izin tinggal. Kebijakan lainnya, sponsor
dari WNA terkait harus mengurus visa agar langsung disesuaikan di kantor
Imigrasi.
"Ini berarti tanpa melihat apakah WNA terkait overstay
atau tidak. Itu sudah berlaku dan berakhir sampai tanggal 4 Oktober lalu. Berarti
kalau lewat dari tanggal tersebut maka WNA terkait harus meninggalkan Indonesia,"
jelasnya.
Sedangkan Kepala Kakanwil Kemenkumham Papua, Mudjito Sasto
menuturkan, rapat ini merupakan rapat Timpora tingkat Provinsi Papua dan rapat
saat ini berbeda dengan rapat-rapat yang telah dilakukan sebelumnya, karena
saat ini dilaksanakan di setiap Kabupaten.
Hal tersebut bermaksud agar bisa langsung turun ke
daerah-daerah, karena daerah itu merupakan bagian dari pengawasan guna melihat
langsung kondisinya, sehingga bisa menentukan langkah apa yang dipersiapkan dan
dilaksanakan ke depannya.
"Kalau kita tidak turun lapangan maka tentu berbeda
penanganan masalah terhadap orang asing atau WNA," tuturnya.
Menurut Mudjito, perlu diakui bahwa Indonesia membutuhkan
orang asing datang ke negara ini, baik sebagai investor, pekerja ataupun hanya
sebagai wisatawan. Akan tetapi, perlu dipastikan bahwa kedatangan WNA itu harus
memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara, sehingga perlu diawasi agar
jangan sampai keberadaan WNA dan kegiatannya justru merugikan.
"Itulah pentingnya Timpora ini. Timpora ini merupakan
gabungan dari berbagai instansi dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsinya
sesuai dengan dasar hukum yang dijunjung masing-masing," tuturnya.
Untuk Imigrasi terutama adalah berkaitan dengan perizinan,
tetapi yang berkaitan dengan izin pekerjaan dan pelanggaran hukum oleh WNA
adalah berkaitan dengan Disnaker dan aparat penegak hukum yakni TNI dan Polri.
Khusus berkaitan dengan masa pandemi covid-19, untuk WNA
telah ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham yang terkait
dengan pengawasan keberadaan WNA di wilayah Indonesia.
"Intinya yang kita lakukan adalah bagaimana meminimalisir
hal-hal yang menambah penyebaran covid-19," ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar