![]() |
Lapas Kelas II B Timika (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) – Lapas Kelas II B Timika usulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan sebanyak 75 nama warga binaan (WB) untuk memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan khusus hari raya Natal tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marojahan Doloksaribu
menjelaskan, puluhan WB ini memperoleh remisi berdasarkan syarat dan ketentuan serta
merupakan WB yang tersandung tindak pidana
Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012.
“Kita baru usulkan 75 nama itu ke Ditjen. Berharap semuanya
diizinkan, karena mereka itu yang masuk dalam rekapan usulan kami yang memenuhi
syarat. Ini remisi hari raya keagamaan Katolik dan Protestan untuk Natal tahun
ini,” jelasnya di dalam rilis yang dikirim ke Salam Papua, Jumat (11/12/2020).
Berdasarkan rekapan usulannya, dari 75 WB didominasi yang
mendapat remisi 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan beberapa WB memperoleh remisi 2
bulan.
“Kita tunggu saja jawaban atau putusan dari Ditjen, tapi
harapannya 75 WB ini bisa dikabulkan semuanya,” katanya. (Acik)
Ayoo.. Kunjungi dan bergabung bersama Dupa88 titik org sarana slot Game online yang memberikan kenyamanan buat para maniac gamers.!! Bonus bonus yang menakjubkan selalu di persiapkan
BalasHapusuntuk teman teman yang ingin bergabung bersama kami, yuks.. jangan buang waktu segera buktikan kalau Dupa88 titik org paling best ya guys...Slot games