![]() |
Proses olah TKP oleh anggota Polsek Tembagapura pada hari kejadian (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah melaporkan kasus kematian akibat kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT. Eksplorasi Nusa atas nama Edi Ruslandi (40) ke Kementerian ESDM.
Selanjutnya, PTFI terus
mengevaluasi kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Mile 61 itu
khususnya terkait penerapan SOP selama bekerja agar ada perbaikan ke depannya,
sehingga tidak terjadi lagi kejadian yang serupa.
“Kemarin kami sudah laporkan kasus kecelakaan kerja itu ke
Kementerian ESDM,” ungkap Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, Rabu
(9/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Humas Polsek
Tembagapura menjelaskan bahwa pria asal Sukabumi itu terjatuh dari atas tebing
saat memasang jaring kawat penahan longsor, sekitar pukul 12.30 WIT tanggal 9
Desember. Saat itu pun korban diketahui tidak menggunakan body harnest (Alat
pelindung diri untuk pekerjaan di tempat ketinggian).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah korban sudah
diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat Airfast pada Kamis siang sekitar
pukul 12.08 WIT untuk selanjutnya dibawa ke kampung halamannya di Jawa Barat.
(Acik)
0 komentar:
Posting Komentar