![]() |
Wabup Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM mengaku pengelolaan APBD 2021 menggunakan sistem baru yaitu sistem informasi perencanaan daerah (SIPD) dan berlaku di seluruh Indonesia.
Usai menemui warga Banti I, Banti II dan Opitawak di posko
pengungsian di jalan Baru, Wabup Rettob mengatakan bahwa SIPD ini berlaku
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019.
“Jadi sekarang kita semua sementara menggunakan sistem itu.
Berarti kodefikasinya harus berubah, standar harganya harus masuk dan diinput
oleh masing-masing OPD yang akun utamanya dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten
langsung terkoneksi ke akun utama di Jakarta,” ungkap Wabup Rettob, Senin
(18/1/2021).
Dia menambahkan, secara umum soal SIPD ini belum
disosialisasikan, akan tetapi Kemendagri mengharapkan agar harus menggunakan
sistem tersebut. Sistem ini sementara berjalan di setiap OPD meski harus
dilakukan review di Inspektorat. Setelah diriview di Inspektorat, selanjutnya
dibawa ke Provinsi. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar