![]() |
Penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Dinyatakan lengkap, Sat Res Narkoba Polres Mimika serahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika yaitu R alias Jupe dan M ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dengan Laporan Polisi : LP / 659 / IX / 2020 tanggal 24 September 2020 dan Laporan Polisi : LP / 713 / X / 2020 tanggal 25 Oktober 2020, Kamis (28/1/21).
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansyur,SH menjelaskan
bahwa saat ini Polres Mimika melalui Satuan Resnarkoba telah melakukan
pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika 1 kantong
plastik bening kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0.52
gram dan 1 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,45
gram.
“Tempat pelimpahan tersangka dan barang bukti di kantor
Kejaksaan Negeri Kota Timika jalan Agimuga No. 5 Mile-32 Timika dan diterima oleh
JPU Togi Hamonangan Sirait,S.H,” tutur AKP Mansyur.
Sebelumnya, kejadian berawal pada 24 September 2020 pelaku
"R" alias Dupe ditangkap karena yang bersangkutan memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sintetis. Sedangkan
pelaku "M" ditangkap pada 25 Oktober 2020 karena yang bersangkutan
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
"Setelah kegiatan pelimpahan yang dilakukan di
kejaksaan Negeri Timika kemudian kedua tersangka kami titipkan pada Rumah
Tahanan Polres Mimika Mile 32," ujarnya. (Acik)
Ayoo.. Kunjungi dan bergabung bersama Bola165A titik com sarana slot Game online dan sportsbook yang memberikan kenyamanan buat para maniac gamers.!! Bonus bonus yang menakjubkan selalu di persiapkan
BalasHapusuntuk teman teman yang ingin bergabung bersama kami, yuks.. jangan buang waktu segera buktikan kalau Bola165A titik com paling best ya guys...Click Disini