![]() |
Polisi saat melakukan olah TKP (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Keluarga melalui Iriani selaku ibu kandung dari Alm. Andi Muhammad Rafli membantah bahwa alm. Andi Muhammad Rafli alami kecelakaan bukan karena pengaruh minuman keras (Miras).
“Kami sebagai keluarga sangat keberatan dengan berita yang
keluar di Salam Papua. Sebenarnya anak saya Andi Muhammad Rafli itu tidak dalam
keadaan mabuk. Saya sementara berduka saat berita itu muncul di Salam Papua.
Makanya hari ini baru saya klarifikasi langsung ke kantor Salam Papua,”
ungkapnya saat mendatangi redaksi Salam Papua, Rabu (13/1/2021).
Selain mendatangi redaksi, hal yang sama juga disampaikan
Iriani saat dihubungi via telepon oleh Wartawan Salam Papua di hari yang sama.
Iriani mengaku bahwa pada saat hari kejadian Kasatlantas tidak
datang meminta keterangan kepada keluarga, sehingga sangat keberatan ketika
statement muncul di media.
“Memang ada yang datang ke rumah, tapi itu bukan
Kasatlantas. Yang datang Pak Kanit. Saya juga sudah menelepon pak Kanit itu,
tetapi beliau mengaku belum pernah memberikan keterangan kepada Salam Papua,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pada tanggal 4 Januari 2021,
Kasatlantas Mimika, Iptu Devrizal mengungkapkan bahwa pada tanggal 1 Januari
2021 sekitar jam 06.00 WIT dilaporkan telah terjadi Laka tunggal di jalan Kartini
ujung dekat depot air Salsabila. Akibat Laka tunggal ini, korban atas nama Andi
Muhammad Rafli mengalami luka di bagian pelipis kanan dan mengeluarkan darah
dari mulut dan telinga serta meninggal dunia sekitar jam 07.00 WIT di RSUD
Mimika.
“Memang untuk malam pergantian tahun hingga siang hari
tanggal 1 Januari itu ada lebih dari satu Lakalantas di Timika, tapi yang
melapor ke Satlantas hanya Laka
tunggal di jalan Kartini ujung itu dan
korbannya meninggal dunia,” ungkap Kasatlantas di kantor layanan Polres Mimika,
Jalan Cendrawasih, Senin (4/1/2021).
Kasatlantas menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, korban
meninggal dunia dalam Laka tunggal ini baru berusia 21 tahun dan mengalami
kecelakaan akibat mengendari motor dalam pengaruh minuman keras (Miras) alias
human error.
“Korban ini mengendarai motor di bawah pengaruh Miras,
berarti melanggar undang-undang lalulintas pasal 108 nomor 22 tahun 2009,”
ujarnya.(Acik)
Ayoo.. Kunjungi dan bergabung bersama Bola165A titik com sarana slot Game online dan sportsbook yang memberikan kenyamanan buat para maniac gamers.!! Bonus bonus yang menakjubkan selalu di persiapkan
BalasHapusuntuk teman teman yang ingin bergabung bersama kami, yuks.. jangan buang waktu segera buktikan kalau Bola165A titik com paling best ya guys...Click Disini
Contact mail : jaquelinepalmot@gmail.com
BalasHapusRéalisé mon rêve
Merci a Jaqueline Palmot ,vous m'avez permis d'ouvrir mon restaurant et réaliser mon rêve . Dieu vous Bénisse
Gillian Merron/ Décembre2020/ Tahiti