![]() |
BA pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang ditangkap (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang berinisial BA (33) lantaran kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
BA ditangkap tanggal 14 Januari 2021 di kediamannya di jalan Kartini Timika. Penyelidikan pun akan
terus dilakukan oleh tim Opsnal Resnarkoba demi memberantas kasus Narkotika di
wilayah Kabupaten Mimika.
"Di awal tahun ini, kami akan terus melakukan
penyelidikan terhadap para pelaku kasus Narkotika ini demi menekan angka kasus
Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika," kata Kasat Resnarkoba Polres
Mimika, AKP Mansur, Jumat (15/1/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan beberapa barang
bukti yakni 1 buah kaca pirex berisi Narkotika diduga sabu, Uang tunai Rp
500.000, 1 bukti transfer Bank BRI, 1 buah botol sprite yang telah dirakit
dengan pipet/ alat hisap sabu (bong), 1 buah korek gas warna biru, 2 buah
sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah bundel plastik bening kecil, 1 buah HP
merk Samsung A01 dengan Sim Card 082248082008.
"Kini barang bukti dan tersangka telah kami amankan di
Mapolres Mimika untuk kami dalami lagi kasusnya, kami kembangkan lagi siapa tahu
ada tersangka lainnya dan akan kami proses lebih lanjut," katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar