SAPA (TIMIKA) – Pasca terungkapnya tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dengan 11 tersangka yang diamankan, pihak Sat Resnarkoba Polres Mimika semakin serius dengan melakukan pengembangan hingga menemukan bandar besarnya.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansyur mengatakan bahwa
pengungkapan 7 kasus narkotika ini secara beruntun terjadi pada bulan Januari 2021. 10 tersangka di antaranya adalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan
satu orang lainnya adalah narkotika jenis sinte.
“Saat inipun sementara dalam proses penyidikan. Kita terus
lakukan pengembangan dari 11 tersangka yang sudah ada,” kata AKP Mansyur di
ruang kerjanya, Rabu (28/1/2021).
Dari 11 tersangka yang sudah diamankan bukan merupakan
pekerja di tempat khusus yang rentan peredaran narkotika. Ada juga di antaranya
yang kembali menjadi tersangka dengan kasus yang sama di tahun-tahun sebelumnya
dan berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
“Pasal yang akan dikenakan itu adalah pasal 112 dan 127 UU
Narkotika. Sampai saat ini pasokan narkotika dominan berasal dari daerah Jawa,
ini berdasarkan pengakuan dari yang sudah ditangkap. Dan untuk telusur sedikit
terputus lantaran di antara mereka juga tidak saling mengenal,” tuturnya.
Untuk jasa pasokan sabu-sabu saat ini terus didalami apakah
melalui laut atau udara. Namun, untuk narkotika jenis sinte telah diketahui
yaitu melalui jasa pengiriman barang.
Ditambahkan, dari 11 tersangka yang diamankan satu di antaranya
masih tercatat sebagai pelajar dari salah satu SMA, tetapi usianya telah dewasa
lantaran sudah di atas 17 tahun.
Untuk tersangka yang sebagai pelajar ini telah sementara
dikomunikasikan bersama orang tua agar bisa ada rehabilitasi khusus sambil
proses hukumnya tetap berjalan.
“Untuk rehabilitasi itu nantinya berhubungan dengan BNN,
karena mereka ada TAT untuk putusan rehabilitasi,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar