Kejati Papua Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Aleksander Sinuraya saat beri keterangan terkait kasus korupsi yang ditangani, Jumat (19-2) di Jayapura.. (Foto-Antara)
SAPA (JAYAPURA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan
dua mantan pejabat di lingkungan Perum Bulog Cabang Nabire ditetapkan sebagai
tersangka kasus pengadaan beras fiktif. Keduanya yakni RA mantan Kepala Seksi Logistik Bulog
Nabire dan LA mantan Kepala Gudang.
"Kedua tersangka itu diduga melakukan pembelian beras fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 10,889 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat (19/2/2021).
Nikolaus menambahkan, modus yang digunakan yakni memanipulasi data yakni dokumen beras masuk gudang (GD1M) dan kuitansi pembelian beras ke petani fiktif, seolah-olah beras sudah masuk gudang selama periode 2017-2018.
"Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg," kata dia.
Plh Kepala Bulog Papua Divre Papua dan Papua Barat, Muhammad Aleksander mengatakan, keduanya sudah dipecat sebagai karyawan Perum Bulog.
Kasus ini berawal dari laporannya ke kejaksaan yang ditindaklanjuti kasusnya ke proses hukum, karena secara internal keduanya sudah diberi sanksi yakni diberhentikan tidak dengan hormat dan diminta untuk mengganti kerugian tersebut.
"Diharapkan
dalam proses hukum nantinya dapat mengembalikan kerugian negara yang
ditimbulkan keduanya melalui pengembalian aset-aset yang dimiliki ke Bulog,
" katanya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar