![]() |
Para mantan anggota DPRD Mimika usai jumpa pers di kantor DPRD (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Puluhan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 dinyatakan menang banding di Pengadilan Tinggi Tata Urusan Negara (PTTUN) Makassar.
Dengan demikian, tinggal menunggu SK Gubernur Papua untuk diaktifkan
kembali masa jabatannya di DPRD Mimika.
Hal ini disampaikan oleh puluhan mantan anggota dewan tersebut
saat menggelar jumpa pers di kantor DPRD Mimika, Kamis (18/2/2021).
Yohanes Kibak mengatakan, terkait masalah ini, dimana saat
pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 tanggal 25 November 2019 lalu,
dirinya bersama rekan-rekan lainnya diusir dari ruang rapat paripurna. Padahal
masih ada 1 tahun masa jabatan dirinya bersama rekan-rekan lainnya.
Dari kondisi itu, pihaknya tidak berdiam diri dan menempuh
jalur hukum ke PTUN Jayapura pada Januari 2020. Pihaknya menggugat SK Gubernur
Papua nomor 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.
"Kami diusir dari gedung ini secara tidak hormat.
Makanya itu kami tidak tinggal diam dan kami pun gugat ke PTTUN Jayapura. Kami
disidangkan di PTTUN Jayapura tanggal 5 Agustus 2020 dan dinyatakan menang.
Selanjutnya, tergugat (Gubernur Provinsi Papua) melakukan banding ke PTTUN
Makassar. Dimana pada 7 Januari 2021, PTTUN Makassar memenangkan kami sebagai
penggugat, sehingga status anggota DPRD adalah Quo," ungkap Kibak mewakili
rekan-rekannya.
Jadi, dengan putusan banding dari PTTUN Makassar ini, maka
status dari DPRD Mimika adalah 'status quo'. Ini karena sudah jatuh tempo,
yakni pada 17 Februari 2021, dan bisa dikatakan bahwa keputusan itu sudah
'incraht' (memiliki kekuatan hukum tetap), karena dari pihak tergugat tidak
melakukan kasasi.
Lanjutnya, dengan keputusan ini, maka pihaknya meminta tidak
ada aktivitas anggota DPRD Mimika, termasuk pemberian hak-hak, karena sudah ada
putusan banding dari PTTUN Makassar.
"Dengan adanya putusan ini, maka masyarakat mengetahui
bahwa kami benar, walaupun pemerintah tidak melihatnya. Namun hukum melihat
kebenaran yang ada pada kami. Ini menunjukkan pemerintah sudah mengambil
kebijakan yang salah. Dan saat ini kami menunggu keputusan selanjutnya dari
Pemerintah Provinsi Papua," ujarnya.
Di samping itu, Hadi Wiyono menambahkan, putusan PTTUN
Makassar itu diputuskan pada tanggal 7 Januari 2021 dengan nomor 193/B/2020/PTTUN.MKS.
Dimana putusannya dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi tergugat dalam pokok
perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun
2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan
Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang
Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode
2019-2024.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat
dalam Status, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya semula sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Mimika.
Hadi menambahkan, pihaknya ingin menyampaikan kepada
masyarakat atau konstituen bahwa dirinya bersama rekan-rekan ini benar. Dimana
masa jabatan seharusnya 5 tahun, namun hanya menjalankan 4 tahun.
“Kita tidak tinggal diam untuk menuntut keadilan. Alhasil,
ternyata negara ini membenarkan apa yang menjadi tuntutan kita. Sehingga bisa
dikatakan bahwa Pemkab Mimika memaksakan kehendak melantik anggota DPRD Mimika
yang baru dan mengorbankan kita yang masih ada jabatan 1 tahun. Dan ini hanya
kepentingan politik yang membuat kami dijadikan seperti ini. Kami minta
Gubernur Papua segera mengeksekusi putusan ini," kata Hadi.
Terkait apakah tergugat kasasi, menurut Hadi, dari putusan
tersebut, PTTUN Makassar menyerahkannya pada pembanding dan terbanding pada
tanggal 3 Februari 2021. Sehingga diberikan waktu 14 hari untuk melakukan
kasasi.
Namun sampai pada 17 Februari 2021 kemarin, waktu 14 hari
itu habis. Dan belum ada informasi bahwa
Gubernur Papua melakukan kasasi.
“Jadi kita anggap putusan itu sudah incraht,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya tidak serta merta menduduki
Kantor DPRD Mimika. Ini karena, pihaknya pun tahu aturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
“Kami tidak mungkin memaksakan diri sebelum ada SK Gubernur
Provinsi Papua," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Mimika (Sekwan), Ananias Faot
mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan dari putusan
PTTUN Makassar termasuk petunjuk dari Gubernur Papua. Namun pihaknya akan
berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Mimika dan Biro Hukum Provinsi Papua
terkait hal ini.
"Kalaupun nantinya sudah ada, putusan dari Gubernur Papua
maka akan kami lakukan. Karena memang sudah tugas kami melaksanakan dari sisi
administrasinya,” kata Ananias. (Acik)
Hallo Gamer Indonesia Bola165 Memberikan Bonus WD( WITHDRAW ) Hingga 10%, EDISI TERBATAS
BalasHapusBuruan Daftar sekarang juga di Bola165, Cek promo bisa disini >>> biolinky.co/promobola165
Hobi bermain slot online, Tenang Bola165 mempunyai promo Welcome cashback 100% Dengan syarat TANPA TO,
BalasHapusdan anda bisa mencoba meraih kemenangan anda di kesempatan kedua,
cek promosi bisa disini: biolinky.co/promobola165