SAPA (TIMIKA) - Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten kedua dari 570 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang melindungi tenaga kerja penerima upah maupun bukan penerima upah dan jasa konstruksi dengan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Hal itu tertuang dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2019
tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja penerima upah, pekerjaan bukan penerima upah dan pekerja jasa
konstruksi di Kabupaten Mimika.
Agar diketahui oleh semua pimpinan perusahaan berskala besar
hingga berskala kecil, Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika mensosialisasikan
Perda tersebut, pada Rabu (17/2/2021), dengan harapan para pimpinan perusahaan
dapat mendaftarkan secara berkala tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminanan
sosial BPJS ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM dalam sambutan
mengungkapkan, Jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan sangat penting apalagi bagi
mereka yang bekerja dengan resiko cukup besar. Pemerintah terus memberikan perhatian
untuk mensejahterakan karyawan, juga perusahaan-perusahaan.
"Jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan selain untuk
melindungi tenaga kerja, juga memberikan kemudahan kepada perusahaan. Ada
kecelakaan kerja, karyawan dengan sendirinya telah mendapatkan jaminan sosial
itu, perusahaan tidak terbebani lagi. Kita tidak mengetahui bahwa akan ada
kecelakaan, atau resiko lainnya, tapi BPJS ketenagakerjaan telah menjawab
jaminan itu, sehingga manfaat program ini sangat baik untuk perusahaan,
organisasi dan juga untuk karyawan," ungkap Wabup John.
Sementara terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
Pemkab Mimika, Dia mengatakan akan mendaftarkan seluruh ASN untuk mendapatkan
jaminan sosial tersebut.
"Kalau pegawai negeri
tidak jadi masalah karena ada beberapa program yang kita bisa alihkan
seperti dana koperasi atau Bapertarum.
Kalau untuk honorer ada dua opsi, opsi pertama diambil dari gaji-nya atau
dengan kata lain potong gaji, dan opsi kedua tergantung APBD kita, dan ini kita
harus duduk bersama dengan DPRD," katanya.
Di samping itu Pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan juga
memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah menjaminan tenaga kerja
dengan jaminan sosial, dan memberikan dana CSR kepada orang asli Papua.
“Ada delapan perusahaan di Mimika yang tercatat berhak
mendapat penghargaan lantaran memberikan dana CSR kepada orang asli Papua. Kita
berharap akan ada lagi perusahaan-perusahaan yang memberikan perhatiannya
kepada orang asli Papua dengan memberikan dana CSR,” ujarnya.
Berdasarkan data, bulan Januari hingga Desember tahun 2020,
total pembayaran klaim yang telah dibayarkan Pemkab Mimika melalui BPJS ketenagakerjaan
Cabang Mimika meliputi empat program yaitu, jaminan hari tua (JHT), jaminan
kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) dengan
jumlah kasus 11.320 dan nominal santunan sebesar Rp 187,616,000,000.
"Ini merupakan bukti nyata dari manfaat program BPJS
ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Tidak
memandang jenis orang, apabila telah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan
akan mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja dari resiko sosial yang
mungkin terjadi," tambahnya.(Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar