![]() |
Marthen Malissa (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Pencairan anggaran yang bersumber dari APBD Mimika 2021 oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak perlu menunggu lelang jabatan eselon II.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa, saat ditemui Salam Papua di
Hotel Grand Mozza, Timika, Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan pencairan anggaran sudah bisa dilakukan
setelah setiap OPD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), karena dalam
penetapan pejabat sebelumnya sudah ada SK sehingga sudah memenuhi syarat untuk
melakukan pencairan.
“Jadi tidak perlu menunggu lelang jabatan eselon dua,” kata
Marthen.
Diungkapkan, saat ini hampir semua OPD sudah mencairkan Uang
Persediaan (UP) yaitu uang muka dalam bentuk kas kecil, yang diberikan kepada
bendahara pengeluaran pada OPD untuk membiayai kegiatan mendesak di luar
belanja modal.
“Hampir semua OPD sudah mengajukan UP kecuali OPD yang belum
melakukan penyampaian pertanggungjawaban UP tahun lalu,” ungkapnya.
Dijelaskan, masih ada tujuh OPD yang belum
mempertanggungjawabkan UP Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp 1,7 miliar lebih.
“Sebenarnya batas waktu penyampaian pertanggungjawaban UP
sampai tanggal 31 Desember 2020, tapi masih ada tujuh SKPD yang belum
menyampaikannya sehingga mereka harus mengembalikan dalam bentuk uang tunai,”
terangnya.
Dia mengatakan tujuh OPD itu mempunyai berbagai alasan
tidak menyampaikan pertanggung jawaban UP pada tahun 2020 lalu.
“Alasannya macam-macam, karena pergantian pejabat lama
dengan pejabat baru, ada yang katanya uang diambil kepala OPD dan penggunaanya
tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi tidak bisa seperti itu, penggunaan uang
harus tetap dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Menurutnya, ketidakpatuhan dalam penyampaian
pertanggungjawaban UP ini sangat berpengaruh pada keuangan daerah.
“Tentunya akan berpengaruh pada opini laporan keuangan
daerah,” ujarnya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar