Suasana rapat tim pokja penyusunan perda tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Papua. (Foto-Antara)
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah
Provinsi Papua mendorong percepatan penyusunan dokumen tata ruang laut setempat
melalui tim Kelompok Kerja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP3K) setempat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad di Jayapura, Jumat mengatakan sudah ada 33 provinsi yang ditetapkan Peraturan Daerah RZWP3K atau tata ruang lautnya, tinggal satu provinsi lagi yaitu Papua.
"Ini sebagai tantangan bagi tim pokja, tim teknis dan tim ahli secara khusus OPD teknis seperti dinas perhubungan, pariwisata, ESDM, PUPR, bappeda, kehutanan, biro hukum dan BPBD agar aktif serta bergerak secara cepat dalam hal dukungan data yang diminta," katanya.
Menurut Musaad, dokumen RZWP3K di Papua mempunyai jangka waktu atau berlaku 20 tahun, setiap lima tahun dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang nasional.Baca juga: KKP matangkan peta jalan tata kelola kelautan 2020-2024.
"Posisi
Papua sudah berada di tahap ketujuh dari 11 tahapan, yakni penyusunan dokumen
antara, di mana diharapkan tim pokja dapat saling berkoordinasi atau
berkomunikasi lebih sinergis," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, tim pokja juga harus saling mendukung dalam hal pemberian data dan informasi yang diminta oleh tim penyusunan RZWP3K Papua agar dapat mempercepat prosesnya menuju tahap akhir dari raperda menjadi perda.
"Fungsi dari pokja RZWP3K provinsi antara lain sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, acuan dalam pemanfaatan ruang di perairan untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, ekonomi masyarakat serta pelestarian lingkungan," katanya lagi.
Dia
menambahkan selain itu, sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam
penataan wilayah, dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, acuan lokasi
investasi, alokasi ruang berbagai kegiatan terkait kedaulatan negara, acuan
mewujudkan keseimbangan, acuan penyusunan RPJMD, memberi kepastian bagi
pemimpin, acuan penyelesaian konflik serta acuan administrasi pemanfaatan di
perairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar