SAPA (TIMIKA) - Banyak perusahaan di Mimika yang terus merekrut tenaga kerja baru dari luar daerah tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan
Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten
Mimika, Antonius Welerubun, pada Rabu (7/4/2021), saat ditemui di ruang
kerjanya di Puspem Kabupaten Mimika jalan Poros Kuala Kencana Sp3.
Dari laporan tim di lapangan, Anton mengungkapkan banyak
perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja baru dan tidak pernah melapor kepada
Disnakertrans Pemkab Mimika.
"Perusahaan yang merekrut tenaga kerja baru yang
didatangkan dari luar wajib lapor ke pemerintah setempat, sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016 Tentang
Penempatan Tenaga Kerja. Aturan ini tidak pernah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan,"
ungkapnya.
Jangankan melaporkan, kata Anton, koordinasi saja pun tidak
pernah ada sama sekali. Dia mengaku telah melayangkan surat kepada beberapa
perusahaan untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Kita harap perusahaan-perusahaan lebih terbuka dan
dapat melaporkan setiap ada tenaga kerja
baru, bila perlu ada lowongan kerja disampaikan kepada kita sehingga masyarakat
yang selama ini mencari kerja di Mimika bisa diprioritaskan, dan kalau memang
tenaga tersebut yang dibutuhkan tidak ada di Mimika maka kita akan rekomendasi
ke Provinsi, bukan mengambil inisiatif sendiri," tuturnya.
Menurut dia, setiap tahun jumlah pencari kerja (Pencaker) di
Kabupaten Mimika selalu mengalami peningkatan, dan jika perusahaan tutup mata
akan hal ini, maka perusahaan yang berada di Mimika juga ingin membiarkan
pengangguran di Kabupaten Mimika terus meningkat.
Dia juga menyayangkan Kabupaten Mimika sendiri tidak
memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum. Menurutnya harus ada payung
hukum yang mengatur sehingga ada kesepakatan antara pemerintah daerah bersama
perusahaan, dimana setiap ada perekrutan tenaga kerja harus diprioritaskan
terlebih dahulu di daerah dan harus melalui pemerintah setempat.
Namun kata Anton, perusahaan wajib mengikuti prosedur itu
sebab itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016
Tentang Penempatan Tenaga Kerja. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar