![]() |
Foto Pasutri di Mimika yang resmi memiliki akta nikah pencatatan sipil melalui program nikah massal yang berhasil didokumentasi wartawan pada beberapa tahun silam (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) - Sebagaimana biasanya dalam rangka mendukung pelaksanaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika akan menggelar nikah massal.
Namun kali ini Nikah Massal diprioritaskan kepada masyarakat
di wilayah pesisir, tidak bagi masyarakat di wilayah kota.
Sekretaris Disdukcapil Mimika, Lukas Tahitu yang ditemui di
ruang kerjanya pada Rabu (7/4/2021) mengungkapkan tahun ini pelayanan nikah
massal meliputi 5 kampung di wilayah Distrik Mimika Tengah dengan target 100
pasangan Suami-Istri (Pasutri).
Lukas menjelaskan, Nikah massal bagi mereka yang sudah nikah
gereja, tapi belum memiliki catatan sipil. Bagi masyarakat yang akan mengikuti
nikah massal, dapat melengkapi berkas-berkas seperti keterangan nikah dari
gereja asal, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP),
ijasah serta foto gandeng dari pasangan.
Dia pun memastikan pelaksanaan Nikah Massal yang akan
digelar di Mimika Timur tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita akan koordinasi dengan pihak Distrik juga untuk
menginformasikan hal ini kepada masyarakat. Kita sengaja lakukan di sana,
karena selama ini kita selalu lakukan di kota. Dengan begitu masyarakat tidak
berpikir program Pemerintah hanya untuk masyarakat di kota tetapi juga bagi masyarakat
di wilayah pedalaman," ujarnya.
Pada tahun sebelumnya (2020), Dia mengungkapkan, Disdukcapil
tidak melaksanakan nikah massal, sebab adanya pandemi covid-19. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar