SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika atas kepemilikan 3.151 pil dextromethorpan pada 1 Januari 2024, seorang ibu rumah tangga berinisal SK alias Fani (29) mengaku pil terlarang tersebut dipakai untuk mengobati stroke.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman mengungkapkan bahwa hal tersebut hanyalah alasan dari pelaku, karena apapun alasannya pil dextromethorpan tidak boleh dipakai, sehingga yang bersangkutan tetap diproses hukum.

"Memang itu alasannya, tetapi secara medis itu sangat dilarang, sehingga yang bersangkutan tetap diproses hukum," ungkap AKP Sudirman, Sabtu (3/2/2024).

Perempuan yang telah memiliki satu orang anak tersebut juga mengaku bahwa ribuan pil tersebut milik suaminya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ditangkap, ibu itu mengaku hanya diperintah orang lain, tetapi dirinya juga menggunakan pil itu untuk obat stroke dan menghilangkan rasa capek (doping)," katanya.

Fani diamankan di depan kantor jasa pengiriman Sicepat Timika di Jalan Megantara saat mengambil paket dextromethorpan yang dikirim dari Tanggerang Banten, Jawa Barat. Selain Fani, di hari yang sama juga Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Andi Sudirman juga mengamankan satu orang pemakai sekaligus pengedar berinisial AS alias Aldi.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy