SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AB (36) di Jalan Busiri Ujung Timika, Kabupaten Mimika, sekira pukul 07.00 WIT, Jumat (23/2/2024).

Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku pengedar barang terlarang tersebut sempat mengelak. Namun pelaku akhirnya pasrah saat ditemukan barang  bukti yang disimpan (ditempel) di sekitar TKP penangkapan.

"Betul hari ini ada penangkapan pengedar di jalan Busiri Ujung," ungkap AKP Andi, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa tim Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu, 18 paket plastik sedotan bening kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah Handphone, 1 unit motor Beat dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah.

Ipda Hempy mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi terkait seseorang yang dicurigai merupakan pengedar narkotika. Tim membawa pelaku menuju alamat tempelan di 18 titik dan di setiap titik ditemukan barang bukti sebanyak 18 paket plastik kecil shabu milik pelaku.

"Tim membawa pelaku AB menuju kediamannya di jalan Pattimura, Gang Makmur. Di tempat tinggalnya itu juga ditemukan paket Shabu milik pelaku sebanyak 54 paket yang disimpan di dalam kandang ayam, samping rumahnya. Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika di Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy