SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres Mimika bersama anggota Brimob Batalion B Pelopor Papua berhasil menangkap Roy Marten Howay sekira pukul 01.00 WIT, Selasa (5/3/2024).

Roy Marten Howay merupakan Narapidana (Napi) kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu dan kemudian kabur dari Lapas kelas II B Timika, 21 Oktober 2023.

"Kami di-backup anggota Brimob telah menangkap Roy tadi malam sekira jam 01.00 WIT di wilayah Nawaripi (Timika, Red)," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya diberitakan pada 21 Oktober 2023, Roy bersama tiga napi lainnya berhasil kabur dari Lapas kelas II B Timika dengan cara menggunting kawat pembatas dan memanjat tembok bagian belakang Lapas yang terletak di  SP6, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Roy dan tiga penghuni lapas memanfaatkan waktu saat sarapan pagi. Usai kabur dari Lapas, Roy sempat dikabarkan telah kabur ke wilayah Nabire.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy