SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang perempuan berparas
cantik berinisial PF (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis shabu, tidak
berkutik saat ditangkap anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika, sekira pukul 00.30 WIT, Minggu (10/3/2024).
Dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi
Sudirman, penggeledahan kontrakan perempuan cantik ini berlangsung mulus tanpa perlawanan.
Tanpa banyak alasan, perempuan ini mengaku paket shabu tersebut miliknya hingga
akhirnya digiring ke ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32.
"Betul, perempuan itu berstatus ibu rumah tangga.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik bening kecil berisi
narkotika jenis shabu, 1 buah pirex berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bong
alat hisap shabu, 1 korek api gas dan 1 buah HP. Tersangka tidak berkutik saat
kita geledah," ungkap AKP Andi melalui rilis Kasi Humas Polres Mimika,
Ipda Hempi Ona.
Disampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi
warga yang curiga akan aktivitas tersangka yang diduga hendak melakukan
transaksi.
"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112
ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy