SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres
Mimika berhasil menangkap seorang pelaku penadah sepeda motor curian di Jalan
Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
"Penadah yang kami amankan berinisial RMK berusia 25
tahun. Kami amankan tanggal 1 Maret 2023 di Jalan Yos Sudarso," ungkap
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (4/3/2024).
Dijelaskan bahwa pada 26 Februari 2024 Satreskrim Polres
Mimika menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor beat saat diparkir
di depan salah satu toko di jalan Budi Utomo Timika. Atas laporan tersebut,
anggota Satreskrim berhasil menemukan sepeda motor tersebut di tempat usaha
milik RMK.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RMK mengaku baru pertama
membeli motor hasil curian, namun pengakuan tersebut menurut Iptu Fajar belum dapat langsung
dipercaya dan harus terus didalami.
"Ada rekaman cctv milik toko dan memperlihatkan pelaku
yang membawa kabur sepeda motor milik korban, tetapi belum bisa dipastikan
identitasnya. Kami terus selidiki pelaku yang ada di dalam rekaman cctv
itu," kata Iptu Fajar.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy