SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku penadah sepeda motor curian di Jalan Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Penadah yang kami amankan berinisial RMK berusia 25 tahun. Kami amankan tanggal 1 Maret 2023 di Jalan Yos Sudarso," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (4/3/2024).

Dijelaskan bahwa pada 26 Februari 2024 Satreskrim Polres Mimika menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor beat saat diparkir di depan salah satu toko di jalan Budi Utomo Timika. Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim berhasil menemukan sepeda motor tersebut di tempat usaha milik RMK.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RMK mengaku baru pertama membeli motor hasil curian, namun pengakuan tersebut menurut Iptu Fajar belum dapat langsung dipercaya dan harus terus didalami.

"Ada rekaman cctv milik toko dan memperlihatkan pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban, tetapi belum bisa dipastikan identitasnya. Kami terus selidiki pelaku yang ada di dalam rekaman cctv itu," kata Iptu Fajar.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy