SALAM PAPUA (TIMIKA) - ASS (22) tidak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah terbukti mencuri tiga unit tab dan 1 unit laptop milik warga Jalan Baru. 

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyatakan, pelaku mencuri pada 14 Februari 2025 dan ditangkap di Jalan Freeport lama, Senin (17/3/2025). Untuk mengelabui pemilik rumah, pelaku mengaku disuruh oleh salah satu anak dari pemilik rumah untuk memperbaiki peralatan elektronik.

"Pelaku masuk ke rumah korban dan pura-pura mau perbaiki alat elektronik atas perintah dari salah satu anak pemilik rumah. Setelah yang dalam rumah lengah, pelaku langsung bawa kabur 3 unit tab dan 1 laptop," ujar AKP Putut.

Salah satu tab berhasil diamankan bersama pelaku, tetapi dua tab lainnya dan satu laptop telah dijual pelaku dan sementara diselidiki. 

"Semua dijual murah Rp 500.000 untuk satu tab. Begitu juga laptop dijual Rp 500.000 dan hasil jual dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku yang mengaku baru pertama mencuri itu terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Pelaku mengaku baru pertama mencuri, karena terdesak kebutuhan hidup," ucapnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi