SALAM PAPUA (TIMIKA)- Aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI AD, TNI AL, Kantor Syahbandar, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berhasil mengamankan sekitar 127 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi dari penumpang KM Tatamailau saat kapal tersebut sandar di Pelabuhan Poumako pada Sabtu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.50 WIT.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, menyampaikan bahwa miras tersebut dibawa oleh penumpang dari Pelabuhan Dobo, Provinsi Maluku, dan dikemas dalam berbagai wadah: 2 jerigen ukuran 5 liter (total 10 liter), 5 botol berukuran 600 ml (total 3 liter) dan kemasan plastik (total 114 liter).
“Betul, ada razia terhadap kapal penumpang yang masuk, dan aparat gabungan berhasil mengamankan ratusan liter sopi,” ujar Ipda Hempi pada Senin, 7 April 2025.
Razia yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek KP3 Laut, Ipda Syailendra, diawali dengan apel kesiapan. Pemeriksaan menyasar barang bawaan penumpang serta muatan kapal secara menyeluruh.
Seluruh barang bukti dimusnahkan langsung di lokasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal.
“Razia terhadap kapal penumpang merupakan kegiatan rutin personel gabungan guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan, dengan fokus utama pada pemberantasan miras lokal dan barang berbahaya lainnya,” lanjut Hempi.
Senada dengan itu, Dandenpom Lanal Timika, Kapten Laut (PM) Samsul Hadi, mengonfirmasi keterlibatan 17 personel Lanal dalam razia terhadap kapal tujuan Merauke tersebut.
“Barang bukti langsung dimusnahkan di tempat,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi