SALAM PAPUA (TIMIKA)- Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini bertugas hanya dengan dasar Surat Perintah Tugas (SPT), bukan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Saya mau melakukan pengecekan terhadap guru PPPK ini. Masa mereka bekerja hanya dengan dasar surat perintah tugas,” ujar Johannes, Kamis (17/5/2025).
Menurutnya, penggunaan surat tugas sebagai dasar kerja belum sesuai prosedur. Seharusnya para guru PPPK sudah menerima SK resmi sebagai dasar pengangkatan dan pembayaran hak-hak mereka.
“Surat kerja ini harus jelas. Nanti saya akan lihat dulu dasarnya. Saya yakin mereka bekerja tapi belum dibayarkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina W. Imbiri, menjelaskan bahwa surat tugas yang diberikan selama ini merujuk pada nota dari Pj Bupati Mimika, dan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Mimika.
“Kalau dari BKPSDM Mimika, saat ini SK guru PPPK tersebut masih dalam proses. Sedangkan Surat Perintah Tugas itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Hermalina melalui sambungan telepon.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi