SALAM PAPUA (TIMIKA)– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024–2029, Rabu (23/4/2025), di Gedung Paripurna DPRK Mimika. Salah satu hal baru dalam susunan AKD kali ini adalah penambahan satu komisi, sehingga jumlah komisi menjadi empat.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan jajaran sekretariat DPRK atas terlaksananya proses pembentukan AKD.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan dan sekretariat DPRK Mimika yang telah melaksanakan pembahasan serta rapat paripurna penetapan AKD. Ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk bekerja bersama memajukan Kabupaten Mimika yang sejahtera dan bermartabat,” ujarnya.

AKD yang terbentuk terdiri dari unsur pimpinan DPRK, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Rapat paripurna ini adalah langkah awal untuk memperkuat sinergi antar komisi dan badan, dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRK, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran,” tambahnya.

Rapat ini menandai dimulainya kerja kelembagaan DPRK Mimika periode lima tahun ke depan, dengan harapan peningkatan kinerja legislatif dalam melayani masyarakat Mimika secara optimal.

Komisi I Ketua, Alfian Akbar Balyanan, Wakil Ketua, Daud Bunga dan Sekretaris: Anthon Palli.

Komisi II, Ketua, Dolfin Beanal, Wakil Ketua, Mariunus Tandiseno dan Sekretaris, Adrian Andhika Thie.

Komisi III, Ketua, Herman Gafur, Wakil Ketua, Adolf Omaleng, dan Sekretaris, Herman Tangke Pare.

Komisi IV, Ketua, Elinus Balinol Mom, Wakil Ketua, Ancelina Beanal dan Sekretaris, Yuliana Dice Amisim.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua, Iwan Anwar, Wakil Ketua, Luther Beanal dan Sekretaris (bukan anggota) Gat Tebay.

Badan Kehormatan (BK), Ketua, Ester Rika Agustina Komber dan Wakil Ketua, Anton Alom.

Badan Anggaran (Banggar), Ketua, Primus Natikapareyau, Wakil Ketua I, Asri Akkas, Wakil Ketua II, Karel Gwijangge, Wakil Ketua II, Ester Tsenawatme dan Sekretaris (bukan anggota), Gat Tebay.

Badan Musyawarah (Bamus), Ketua, Primus Natikapareyau, Wakil Ketua I, Asri Akkas, Wakil Ketua II, Karel Gwijangge, Wakil Ketua II, Ester Tsenawatme dan Sekretaris (bukan anggota), Gat Tebay. 

Penulis: Evita

Editor: Sianturi