SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Umum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Mimika, Benyamin Ronald Magal, menegaskan bahwa kepengurusan KAPP Mimika di bawah pimpinan Yupinus Beanal telah memiliki Surat Keputusan (SK) lengkap, baik dari Dewan Adat Papua maupun dari Badan KAPP Provinsi Papua Tengah.

“Kami sudah lama terbentuk di Mimika. Dalam sepuluh tahun terakhir, saya bersama ketua terus menjalankan roda organisasi ini,” ujarnya kepada SalamPapua.com, Sabtu (12/4/2025).

Ben menambahkan, SK kepengurusan KAPP Mimika untuk periode 2025–2030 diperoleh secara resmi dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Jayapura, yang juga menetapkan kepengurusan KAPP di tingkat provinsi hingga kabupaten.

“SK ini kami dapat dari hasil Muslub di Jayapura. Jadi, sangat disayangkan jika ada pihak dari luar yang tiba-tiba mengklaim diri sebagai pengurus KAPP Mimika. Hal ini harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa siapa pun yang ingin menggunakan nama maupun logo KAPP Mimika harus berkoordinasi dengan kepengurusan resmi yang telah memiliki legalitas jelas.

“Kalau ingin memakai nama KAPP, datanglah baik-baik ke kami. Jangan tiba-tiba mengaku sebagai pengurus. Kami punya kantor resmi di Jalan Cenderawasih, lengkap dengan akta notaris dan kekuatan hukum,” lanjut Ben.

Ia juga mengingatkan, jika masih ada pihak yang mengklaim secara sepihak sebagai pengurus KAPP, maka pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Saya tegaskan kembali, jika masih ada yang mengaku sebagai pengurus KAPP tanpa dasar yang sah, kami akan memprosesnya secara hukum,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi