SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru secara resmi menyerahkan tersangka GGM alias Glen beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, dalam rangka pelimpahan tahap II kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan C. Heatubun, Gang Herkules II.

Penyerahan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Mimika, melalui surat bernomor: B-410/R.1.19/Eoh.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025.

“Tersangka pencurian ayam super sudah kami limpahkan ke Kejari kemarin. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat resmi yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut, Jumat (11/4/2025).

Kasus pencurian ini terjadi sejak bulan Januari hingga Februari 2025, dengan korban bernama Sattu Bongga, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru (Miru).

Dari hasil penyidikan, Glen mengaku mencuri ayam secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam kasus ini, ia dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

AKP Putut menambahkan bahwa setelah pelimpahan tahap II ini, kasus akan segera memasuki proses persidangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan sejumlah kasus lain yang saat ini masih dalam proses penanganan di Polsek Mimika Baru.

“Dengan pelimpahan ini, kasus segera disidangkan, dan kami tetap fokus menangani kasus-kasus lain sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi