SALAM PAPUA (TIMIKA) – ED (40), warga Timika, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di pertigaan Jalur 5, Jalan Kartini, pada Sabtu malam (5 April 2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Mimika, namun dinyatakan meninggal dunia pada Senin (7/4/2025).

"Saat ini korban masih disemayamkan di rumah duka di Jalur 5, Jalan Kartini," ujar Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, Selasa (8/4/2025).

ED mengalami luka serius akibat benturan keras di bagian kepala dan tubuh. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi PA 3826 HK dan keluar dari Jalur 5. Namun, ia langsung ditabrak oleh pengendara Yamaha Frigo bernomor polisi PT 2632 L, yang dikemudikan oleh FP. Motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Bougenville menuju Jalan Budi Utomo.

"Pelaku mengendarai motornya dalam pengaruh minuman keras, sehingga kehilangan kendali. Kami langsung mengamankan pelaku malam itu juga," jelas AKP Boby.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan video dari warga di tempat kejadian perkara (TKP), Satlantas Polres Mimika akan melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan FP sebagai tersangka

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tambah AKP Boby.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi