SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pengedar sabu berinisial RZ (28) pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Kartini, Timika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket kecil sabu dengan berat sekitar 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman dan ditemukan di Kantor Lion Parcel Timika. Selain itu, turut diamankan satu kotak bekas paket pengiriman.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pada 2 September 2025. Sebelumnya pelaku juga ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang di Depok, Jawa Barat,” jelas Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.

RZ mengaku sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa ekspedisi dengan modus serupa. Semua barang dikirim dari Depok, Jawa Barat.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penimbangan di Pegadaian Timika, pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti,” tambah Hempy.

Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Mimika.

“Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan informasi kepada kami. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi memutus rantai peredaran narkoba di Timika,” pungkas Hempy.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi