SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sat Resnarkoba Polres Mimika
menangkap seorang pengedar sabu berinisial RZ (28) pada Jumat (5/9/2025)
sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Kartini, Timika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket kecil
sabu dengan berat sekitar 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil
karburator motor. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman dan
ditemukan di Kantor Lion Parcel Timika. Selain itu, turut diamankan satu kotak
bekas paket pengiriman.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan
pada 2 September 2025. Sebelumnya pelaku juga ditangkap dengan barang bukti
satu paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman
sabu dari seseorang di Depok, Jawa Barat,” jelas Kasi Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona.
RZ mengaku sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui
jasa ekspedisi dengan modus serupa. Semua barang dikirim dari Depok, Jawa
Barat.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mimika
Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penimbangan di
Pegadaian Timika, pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Papua, serta
berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti,”
tambah Hempy.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal
112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian menegaskan
komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan
generasi muda Mimika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan
informasi kepada kami. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi memutus
rantai peredaran narkoba di Timika,” pungkas Hempy.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi