![]() |
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika |
SAPA (TIMIKA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini Kantor Pertanahan
Kabupaten Mimika bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Rabu (14/2), melaksanakan
penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Penandatanganan ini di maksudkan sebagai pedoman bagi ‘para pihak’
dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Selain maksud dan tujuan
di atas, juga bermaksud agar adanya kerjasama dalam ruang lingkup seperti bantuan
hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan
tata usaha Negara (TUN). Selanjutnya, kerjasama pengawalan dan pengamanan oleh
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), secara
khusus di bidang pertanahan. Adanya
permintaan data dan informasi, keterangan saksi atau saksi ahli terkait
penanganan perkara pidana. Serta kerjasama pengembangan sumber daya manusia
(SDM) dan bentukkerja sama lainnya yang telah di sepakati bersama.
Kepala Kantor BPN Kabupaten
Mimika, Jhon Wicklif Alfa, dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini sangat
diperlukan karena, meski BPN bisa menyelesaikan persolan tanah secara teknis,
namun, masih membutuhkan pendampingan untuk penyelesaian secara hukum. Oleh
karena itulah diadakan kerjasama melalui nota kesepahaman dengan Kejari sehingga
dapat mendampingi BPN dalam mengatasi persoalan hukum yang ada.
“Kita bisa laksanakan
atau menyelesaikan persoalan teknis dalam masalah pertanahan, tapi kami sangat
membutuhkan bimbingan hukum jika kami berhadapan dengan persoalan hukum. Jadi,
kejaksaan akan membimbing kami melalui TP4D,” kata Jhon.
Rumitnya mengatasi
persoalan ditemui, misalkan, proses pengadaan tanah di sepanjang Jalan Cenderawasih.
Sejak tahun 2015 hingga 2016 sulit diselesaikan. Namun, pada tahun 2017 lalu, barulah
dilakukan pembebasan sebagian lahan, dikarenakan BPN mulai di dampingi tim TP4D
dari Kejari.
Sementara itu, Kepala Kejari
(Kajari) Timika Alex Sumarna mengatakan, jika berbicara persoalan pembebasan
lahan di Papua, termasuk Mimika, bukanlah hal yang mudah dan selalu berbenturan
dengan perkara hukum. Oleh karenanya, Kejari melalui TP4D telah melaksanakan
MoU bersama Bupati Mimika agar dapat mendampingi setiap proses pelaksanaan
program kerja setiap instansi lingkup Pemkab Mimika, dan termasuk BPN.
“Karena kita sudah MoU
dengan bupati, maka kita berkerja bareng (Bersama-Red). Jujur, saya berbesar
hati dengan adanya MoU seperti ini. Sehingga kita bisa bersinergi dengan BPN
dan sudah tahu apa yang diinginkan dan dikerjakan, serta tidak akan ada
kesangsian lagi,” kata Alex.
Menurutnya,
penandatanganan nota kesepahaman bersama BPN dan MoU bersama Bupati Mimika bukan
hanya untuk melakukan pekerjaan teknis tertentu, tetapi lebih kepada mendukung
pelaksanaan tugas fungsi masing-masing antara Kejari dan BPN. Dimana, Kejari
akan memberikan dukungan kepada BPN dalam bentuk bidang perdata dan tata usaha
negara berbentuk visi bantuan hukum dengan surat kuasa khusus untuk bertindak
didalam atau pun luar pengadilan.
“Berarti mulai hari ini,
kalau BPN di gugat oleh siapa pun maka, bisa meminta bantuan kepada Kejari. Supaya
jaksa/pengacara negaranya bisa maju di persidangan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Wakil
Bupati Mimika, Yohanis Bassang juga mengatakan, secara hirarkis BPN merupakan lembaga
negara dibawah Presiden, yang secara vertikal mengurusi persoalan pertanahan.
Bahkan, Bassang juga
mengakui bahwa salah satu persoalan yang paling sulit di Negara ini adalah permasalahan
yang menyangkut pertanahan. Sehingga perlu diberikan apresiasi atas kerjasama
melalui penandatanganan nota kesepahaman antara BPN dengan Kejari, agar
persoalan pertanahan memperoleh pendampingan dari kejaksaan, meski telah
dimulai dengan Mou bersama Pemkab Mimika sebagai payung hukumnya.
“Ini merupakan kerjasama
yang harus dilakukan, karena pendampingan hukum itu sangat perlu. Apa lagi
kalau sudah ada Mou bersama Pemkab sebagai payung hukumnya,” tutur Bassang. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar