![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna |
Kepala Kejari Timika,
Alex Sumarna mengatakan, sidang tilang online belum dapat disidangkan di
pengadilan karena sampai saat ini belum ada informasi terkait jumlah blangko
tilang online dari Lantas kepada Kejari dan pengadilan.
"Harus ada
pemberitahuan terkait jumlah pelanggaran yang terlibat dalam tilang online sehingga dapat disidangkan. Selama ini masih kurang koordinasi dengan pihak Polantas terkait hal tersebut," kata Alex.
Menurut dia, sesuai
dengan mekanisme dalam proses tilang online, uang tilang dari para pengendara
akan disetor ke bank BRI. Sesuai dengan jumlah yang tertera dalam blanko tilang
online.
Namun, jumlah tersebut
tidak serta merta masuk ke kas negara. Sebelum disetorkan ke kas negara, harus
terlebih dahulu dilakukan sidang di pengadilan. Apabila sudah disidangkan, maka
keputusan dalam sidang yang akan menentukan berapa yang akan dimasukkan ke kas
negara. Apabila jumlah dari keputusan pengadilan lebih kecil dari yang disetorkan
ke bank, maka sisa uang tersebut akan di kembalikan kepada yang bersangkutan.
"Dalam tilang online
ada mekanisme yang harus dilalui sebelum uang tersebut disetorkan ke kas
negara," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Mile 32, Senin (16/4).
Ia mengaku, selama ini
tilang online belum pernah disidangkan. Sehingga uang tilang online dari
pengendara masih mengendap di bank BRI. Besarnya uang tilang online
diperkirakan berkisar 200 juta lebih.
Pelanggaran lalu lintas
yang dikenai tilang online harus mengikuti sidang di pengadilan. Sebelum dilakukan sidang, maka uang tersebut belum
jelas statusnya.
"Sebenarnya uang
tersebut tidak kemana mana. Siapapun tidak akan bisa mengambil uang tersebut.
Hanya saja, sebelum disidangkan, uang tersebut belum bisa masuk ke kas negara.
Jadi harus ada keputusan dalam pengadilan terlebih dahulu," ungkapnya. (Tomy)
0 komentar:
Posting Komentar