Kejari Biak Sigit J. Pribadi SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Cahyana Bagus Sugiarta SH. (Foto-Antara) |
SAPA
(BIAK) -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus tindak pidana korupsi
penyaluran beras sejahtera (rastra) untuk masyarakat miskin di wilayah Distrik
Bondifuar tahun 2016/2017 dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres setempat.
"Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri
Biak berharap sangat penyerahan SPDP kasus dugaan korupsi rastra Distrik
Boandifuar akan segera dirampungkan untuk dapat disidangkan ke Pengadilan
Tipikor Jayapura," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Cahyana
Bagus Sugiarta SH, menanggapi pertanyaan Antara di Biak, Senin.
Ia mengakui, hingga saat ini pihak Kejaksaan
Negeri Biak belum dapat menginfomasikan secara detail mengenai kasus dugaan
korupsi beras sejahtera Distrik Bondifuar karena berkas penyidikan masih
ditangani Tipikor Satreskrim Polres Biak.
Cahyana menyebut, jika berkas pemeriksaan
telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Biak maka penanganan dugaan kasus
korupsi rastra tersebut akan dipelajari kembali oleh jaksa apakah sudah lengkap
atau belum.
"Untuk sekarang Seksi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Biak secara detail masih menunggu kelanjutan penyerahan SPDP
dugaan korupsi rastra Distrik Bondifuar," katanya.
Berdasarkan data dari penyidikan kasus dugaan
korupsi beras sejahtera yang dilakukan Satreskrim Polres Biak telah memeriksa
sebanyak 10 orang saksi.
Bahkan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua telah ditemukan adanya kerugian negara
penyalagunaan kasus rastra Distrik Bondifuar mencapai Rp496,8 juta.
Distrik Bondifuar merupakan salah satu wilayah
perbatasan antara Kabupaten Biak Numfor dengan kabupaten pemekaran Supiori
terdiri dari lima pemerintahan kampung dengan dominan warganya berprofesi
sebagai nelayan dan berkebun. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar