![]() |
Pekerjaan drainase yang tidak tuntas dilakukan (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Komisi C DPRD Mimika minta Dinas PUPR usut Kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan drainase jalan di jalur Henggi Kelurahan Inauga Distrik Wania.
Berdasarkan pantauan Komisi C, kontraktor yang mengerjakan
pekerjaan drainase jalur Henggi yang melintasi Masjid Al-Ihsan tembus jalur Bhineka
Kelurahan Inauga Distrik Wania tidak mencapai target 100% sesuai Surat Perintah
Kerja (SPK) pada tahun anggaran 2020.
Pada tanggal 13 Juni 2021 Ketua RT 07 (Bpk Abdul Hadi) memberi
Laporan lisan kepada Leonardus Kocu anggota Komisi C DPRD Mimika atas keluhan
warga Jalur Henggi tersebut. Pada tanggal 14 Juni 2021 pagi langsung melakukan
inspeksi bersama, melihat pekerjaan yang ditinggalkan Kontraktor tahun anggaran
2020, ternyata bahwa keluhan warga itu benar.
Kontraktor meninggalkan pekerjaan pemasangan box cover
(kotak penutup) drainase kurang lebih 30- 50 meter. Daerah itu padat penduduk,
bila tidak segera diselesaikan, got besar yang terbuka itu beresiko atau
berbahaya bagi masyarakat yang melintas.
“Kami minta PUPR untuk segera memanggil kontraktor untuk
minta pertanggungjawabannya. Pekerjaan itu tidak dilanjutkan, apakah tidak
masuk dalam perencanaan atau anggaran terbatas, atau kontraktor tidak mampu
kerja dengan alasan apa? Dinas PU sebagai lembaga User (pengguna jasa)
kontraktor perlu segera memastikan pekerjaan yang ditinggalkan itu,” ungkap
anggota komisi C, Leonardus Kocu dalam rilisnya ke media, Rabu (17/6/2021).
Kalau kontraktor meninggalkan pekerjaan dengan alasan
anggaran tidak cukup, berarti Dinas Pekerjaan Umum tidak melakukan perencanaan
dengan baik dari awal, tidak melakukan perhitungan biaya yang benar, atau
ada beban biaya yang ditanggung
kontraktor di luar dari perhitungan lembaga pengguna jasa.
Menurut dia, Pekerjaan drainase yang sederhana, gali got,
pasang tela, pasang penutup got saja, perencanaannya tidak professional,
bagaimana dengan pekerjaan besar lainnya? Pekerjaan ini gambaran dari kualitas
perencanaan yang tidak matang. Perencanaan yang tidak matang berdampak kepada
kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar suatu pekerjaan, merugikan
pembangun daerah ini, pemborosan anggaran karena akan ada pekerjaan yang
diulang.
Kami DPRD Komisi C sebagai pihak pengawas pembangunan
Kabupaten Mimika, menilai bahwa kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai SPK karena beban biaya lebih besar dari yang direncanakan, perhitungan
biaya awal tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan, waktu pelaksanaan
pekerjaan terbatas, atau kontraktor tidak membayar upah tenaga kerja dengan
baik.
Pekerjaan drainase di jalur Henggi ini memberi pelajaran
bagi kita bahwa Dinas PU tidak melakukan perencanaan pekerjaan dengan baik,
tidak melakukan pengawasan pekerjaan dengan benar, dan tidak melakukan evaluasi
dan monitoring pekerjaan sebagai pihak pemberi kerja kepada pelaksana
kontraktor sebelum pembayaran akhir.
Dia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemilik
pekerjaan maupun Kontraktor pelaksanaan
pekerjaan, kita semua bertanggungjawab atas kemajuan pembangunaan daerah ini.
“Sampaikan kapan kita terus bertingkah laku seperti ini, apa
yang salah dalam perencananan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan drainase
yang kecil ini? Bagaimana kita
memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah ini
menuju masyarakat sejahtera sesuai Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati, kalau
hanya got kecil kita kerja tidak selesai dengan baik?” tegasnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar