![]() |
Foto bersama usai kegiatan Sosialisasi (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Pelaku usaha dan masyarakat diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun gedung baik itu tempat usaha maupun rumah tinggal.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Willem Naa saat ditemui
Salam Papua usai kegiatan sosialisasi peraturan tentang Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) bangunan gedung bagi pelaku usaha di Kabupaten Mimika, yang digelar di
Hotel Grand Mozza Timika, Senin (28/6/2021).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020
tentang pedoman dan tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Itu yang kami sosialisasikan kepada mereka. Ada 13
persyaratan yang harus dilengkapi sebelum membangun gedung, supaya jangan
membangun dulu baru datang untuk urus izin, fondasi dulu baru datang urus
izin,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sangat banyak ditemui pelaku usaha maupun
masyarakat umum yang membangunan gedung dulu baru mengurus IMB. Ada juga yang
saat mengurus IMB melaporkan luas bangunan tidak sesuai dengan kenyataan
pembangunan di lapangan.
“Misalnya di Jalan Cenderawasih ruas jalan kiri-kanan itu 25
meter kita keluarkan IMB dengan luas seperti itu, tapi ternyata dia bangun
lebih luas dari IMB. Maka kami bisa mencabut izin dan membongkar bangunan.
Seharusnya kalau ada penambahan luas bangunan harus disampaikan supaya dalam
IMB luasnya harus sesuai, jadi sebelum kami menegakan aturan kami melakukan
sosialisasi ini,” ujarnya.
Untuk menegakan aturan tersebut, kata dia, telah dibentuk
tim yaitu dari DPMPTSP, Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika.
Tujuannya agar legalitas pada perusahaan atau pelaku usaha
segera didaftar secara online sehingga mudah dikendalikan, diawasi dan diatur
agar semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya hal ini bertujuan supaya ada penerimaan untuk
daerah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan peserta kegiatan itu merupakan semua
pelaku usaha dan kegiatan tersebut dilakukan selama 3 hari.
“Karena dalam pandemi covid-19, jadi peserta kita bagi untuk
tiga hari. Pesertanya setiap hari 27 orang,” sebutnya.
Sementara Bupati Mimika melalui Asisten I Bidang
Pemerintahan, Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, upaya mengevaluasi
kegiatan penanaman modal dilakukan dengan pemantauan, pembinaan dan pengawasan
agar pelaksanaan kegiatan pananaman modal sesuai hak, kewajiban dan
tanggungjawab yang dimiliki investor atau penanam modal, baik Penanam Modal
Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA).
PMDN dan PMA ini juga diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang
pedoman dan tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Pelayanan perizinan kini berusaha terintegrasi secara
elektronik dan telah menata kembali sistem pelayanan yang dilakukan terutama
pada pelayanan terpadu satu pintu,” kata Sasarari.
Dia mengungkapkan, khusus bagi usaha menengah kecil dan
mikro, pemerintah konsentrasi pada perbaikan beberapa persyaratan yang lebih
disederhanakan agar UMKM bisa mendapatkan kemudahan mengurus perijinan.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar pemerintah dan dunia
usaha bisa menyamakan persepsi terhadap perubahan regulasi maupun kebijakan
regulasi yang baru.
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika ini
berharap, berbagai fitur-fitur ijin pada sistem online yang dikelola
diharapkan bisa memberikan kemudahan karena beberapa proses perijinan telah
dipangkas.
“Diharapkan peserta mengikuti dengan baik agar pemahaman
terhadap regulasi bisa dipahami dengan jelas,” ujarnya.
Pada sosialisasi hari pertama itu menghadirkan pemateri
Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang,
Piter Edoway. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar