SAPA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika didampingi balai prasarana pemukiman wilayah Provinsi Papua, direktorat jenderal cipta karya Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan sehat, mulai merancang peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Mimika tahun 2021.
Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah 2 Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Papua, Erwin Sucipto, dalam Focus Group Discussion (FGD) 1
terkait pendampingan penyusunan Ranperda dimaksud yang dilaksanakan di Kantor
Bappeda Mimika, Kamis (10/6/2021), mengatakan bahwa pengelolaan air limba
domesti di Kabupaten Mimika hingga kini
belum memiliki regulasi yang jelas.
Menurut dia, Mimika perlu ada regulasi yang mengatur tentang
pengelolaan air limbah domestik.
“Pendampingan ini atas permintaan Bupati Mimika, Eltinus
Omaleng, dan berdasarkan SK Bupati Mimika telah terbentuk juga tim perancang Perda
terkait pengelolaan air limbah domestik,” ungkap Erwin.
Setelah semua proses dipersiapkan, tim akan segera
menyerahkan Ranperda tersebut kepada pihak legislatif untuk disahkan, sehingga Perda
tersebut legal.
“Kita berharap ada dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten
Mimika sehingga target kita dalam tahun ini Perda tersebut sudah dilegalkan,
dan Mimika akan menjadi contoh bagi daerah lain terkait pengelolaan air limbah
domestik yang memiliki regulasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Mimika, Syahrial saat hadir
dalam kesempatan itu mengatakan, Pemkab Mimika mendukung penuh penyusunan Perda
terkait pengelolaan air limbah domestik dengan melakukan pendampingan terhadap
tim penyusun Perda, dan berharap rampung sebelum pembahasan APBD perubahan.
“Dalam upaya pembentukan peraturan daerah diperlukan adanya
naskah akademik sebagai bahan masukan, bahan pembanding dan bahan acuan dalam
proses perencanaan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Mimika karena sebagai
hasil penelitian ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya.
Dijelaskan, naskah akademik berfungsi penting dalam rangka
menciptakan suatu peraturan daerah yang baik dan berkualitas, agar peraturan
daerah mempunyai kebebasan secara hukum, struktur, substansi dan kultur hukum
yang melekat di dalamnya, serta FGD memberikan masukan yang bermanfaat bagi
kesempurnaan penyusunan naskah akademik Ranperda tentang air limbah domestik
Kabupaten Mimika.
Air limbah domestik merupakan air limbah yang dihasilkan
dari usaha atau kegiatan manusia baik dari kegiatan rumah tangga, perdagangan,
perkantoran yang dibuang ke lingkungan yang dapat menimbulkan dampak negatif
bagi lingkungan hidup. Air limbah domestik selayaknya dikelola dengan baik agar
dapat mengurangi pencemaran terhadap air, udara, tanah dan juga manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Lanjut Syahrial, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 82
tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 43 ayat 3, pemerintah Kabupaten Mimika
melakukan upaya pengelolaan dan pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga,
dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 04/PRT/M/2017
tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, maka pemerintah
daerah wajib menetapkannya sebagai peraturan daerah. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar