![]() |
Sekda Mimika, Michael Gomar (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar mengatakan, rencana Pemkab Mimika akan mengaktifkan kembali tenaga honorer pada Besok Kamis 1 Juli 2021 dengan masa kontrak selama satu tahun, harus diundur.
Hal ini lantaran belum semua organisasi perangkat daerah
(OPD) menyampaikan asesmen atau kebutuhan tenaga honorer kepada tim TP2D.
"Tanda tangan kontrak baru Pemerintah Kabupaten Mimika
dengan tenaga honorer mundur, karena belum semua OPD menyampaikan kebutuhan
honorer kepada tim TP2D," ungkap Sekda Gomar, Rabu (30/6/2021).
Dia menyebutkan masih ada 15 OPD yang belum menyampaikan kebutuhan
honorer kepada tim TP2D.
"Pagi ini kita baru selesai rapat dengan tim TP2D,
ternyata masih ada sekitar 15 OPD yang belum melaporkan hasil asesmen kepada tim
TP2D. Kami berharap paling lambat besok tanggal 1 Juli, OPD sudah harus
menyampaikan hasil asesmen kebutuhan tenaga honorer kepada tim, agar tim bisa
melakukan verifikasi sebelum disampaikan kepada bapak Bupati Mimika,"
terangnya.
Menurut dia, rencananya besok Kamis (1/7/2021), Tim TP2D
akan kembali melakukan pertemuan untuk membahas masalah tenaga honorer tersebut,
sekaligus membahas aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir dari tugasnya.
Di samping itu, Sekda mengungkapkan sebagian besar ASN yang
mangkir telah memberikan klarifikasi kepada tim TP2D.
"Data terakhir, ada 47 ASN yang sudah dilayangkan surat
ketiga, 13 di antaranya telah memberikan klarifikasi kepada tim TP2D," ungkapnya.
ASN yang telah menerima surat panggilan ketiga namun belum
juga memberikan klarifikasi kepada tim TP2D, lanjut dia, Pemkab Mimika telah
melakukan pemblokiran gaji sementara.
"Yang sudah mendapatkan surat panggilan ketiga dan
tidak memberikan klarifikasi hingga deadline waktu, maka pemerintah akan
memberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, baik itu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan
pangkat hingga pengusulan pemecatan," tutupnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar