SAPA (TIMIKA) - Wakil Presiden Republik Indonesia, Kyai Haji Ma’ruf Amin meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (Ranpe) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024.
Sesuai press release yang diterima Salam Papua, peluncuran
pelaksanaan Ranpe tersebut yang dilakukan hari ini, Rabu (16/6/2021) di Hotel
Shangrila Jakarta, bertujuan untuk membumikan dan mengakselerasi Ranpe.
Dalam release tersebut dikatakan, Badan Nasional
Penanggulangan Teroris (BNPT) telah menyelenggarakan acara peluncuran Ranpe
yang merupakan ‘coordinated’ program yang berisi berbagai aksi yang
dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga berkolaborasi dengan masyarakat
sipil, dalam upaya mengatasi akar masalah atau faktor-faktor pemicu ekstremisme
berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan lunak
(softapproach).
Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah Menteri dan Kepala
Lembaga Negara-Badan baik yang duduk dalam Sekretariat Bersama Ranpe maupun
yang terlibat dalam implementasi Ranpe.
Wakil Presiden Kyai Haji Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan,
harapan besar dan dukungan penuh kepada pihak Sekretariat bersama
Ranpe untuk dapat bekerja optimal serta secara efektif dan efisien mampu
melaksanakan amanat Peraturan Presiden terkait koordinasi, pemantauan, evaluasi
dan pelaporan implementasi Ranpe.
Ia berharap dilakukan secara terus menerus
monitoring implementasi Ranpe.
“Dalam hal ini, pihak Kantor Sekretariat Wakil Presiden akan
memainkan peran penting dalam menjembatani koordinasi di antara para pemangku
kepentingan, khususnya kementerian dan lembaga di pusat serta koordinasi antara
pusat dan daerah dengan Pemda di semua daerah untuk mengatasi kendala dan
menciptakan terobosan guna terimplementasikan dengan baik Peraturan Presiden
sampai manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” kata Wapres.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNPT, Komjen Pol Dr. Boy Rafli
Amar,SH menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada
seluruh kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat sipil yang telah
berkolaborasi dan bersinergi sejak perumusan rancangan Perpres Nomor 7 Tahun
2021 tentang Ranpe berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun
2020-2024.
“Sukses dalam perumusan Ranpe tersebut diharapkan terus
berlanjut sampai dengan implementasinya sehingga tercipta rasa aman masyarakat
terbebas dari setiap bentuk ancaman terorisme,” ujarnya.
Boy Rafly juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan
terimakasih sebesar-besarnya kepada duta-duta besar dan perwakilan kedutaan
besar negara-negara sahabat, mitra pembangunan dan organisasi internasional
yang telah berkomitmen dalam memperkuat kerjasama untuk memberikan dukungan
kepada Pemerintah Indonesia dalam bidang penanggulangan terorisme.
Dia berharap seluruh aksi yang tertuang dalam Ranpe ini
dapat terlaksana dengan baik sehingga tujuan Ranpe tercapai yaitu meningkatnya
perlindungan hak atas rasa aman seluruh warga Negara Indonesia dari ekstremisme
berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Terwujudnya rasa aman pada masyarakat adalah bagian dari
pelaksanaan kewajiban negara dalam memelihara stabilitas keamanan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945,” ucapnya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar