![]() |
Sampah medis yang dibuang di TPS (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Ada klinik di jalan Patimura dan di jalan KH. Dewantara Timika yang ketahuan membuang sampah medis bukan pada tempatnya.
Sampah medis tersebut berupa jarum bekas suntik, botol
obat-obatan, kantong infus, perban luka dan yang lainnya. Padahal untuk
semua klinik di Timika telah diingatkan
untuk memiliki mesin Incinerator (alat pembakaran sampah) masing-masing untuk penampungan
khusus sampah medis dan agar tidak digabung bersama sampah lainnya ataupun
dibuang sembarangan.
“Baru saja tanggal 22 Juli petugas pengangkut sampah yang
temukan sampah medis itu di jalan Patimura. Itukan tidak boleh dibuang
sembarang. Kalau memang mereka tidak punya incinerator sendiri, sudah kami
arahkan agar dibawa ke RSUD atau RSMM. Pemilik sampah medis di jalan Patimura
itu kita belum bisa pastikan klinik mana yang punya, karena di sana ada banyak
klinik,” ungkap Kabid Persampahan, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefri Deda saat ditemui Salam Papua, Jumat
(23/7/2021).
Selain di Patimura, di jalan KH. Dewantara juga ada satu
klinik yang selalu menempatkan sampah medisnya di depan klinik.
“Petugas kita sampaikan bahwa mereka hampir setiap hari
temukan sampah medis di depan klinik itu. Petugas
kita kan tidak tahu kalau sebenarnya itu berbahaya, makanya mereka angkut saja.
Padahal itu sangat berbahaya,” tuturnya.
Menurut dia, terkait dengan sampah medis ini, berarti
menyangkut pengelolaan limbah B3, dalam hal ini limbah B3 dari semua jenis
usaha yang menghasilkan limbah B3, baik sampah medis, oli dan yang lainnya tidak
boleh dibuang secara bebas bersama sampah lainnya, tetapi harus dikelola
sendiri.
“Pengelolaan sendiri itu bisa dengan cara menyimpan dengan
perizinan sementara. Bisa dengan pengumpulan dan musnahkan. Kalau untuk limbah
medis ini dimusnahkan atau pembakaran melalui incinerator,” ujarnya.
Bicara soal denda, telah ada jenjangnya dalam aturan yang
dimulai dari teguran, tindakan Pemerintah terkait pencabutan izin usaha hingga
ke ranah pidana dengan ancaman kurungan tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.
Namun, untuk yang terjadi saat ini, harus diketahui secara pasti klinik apa
yang melakukannya.
“Limbah medis ini sangat berbahaya. Coba kita pikir kalau
bekas jarum suntik itu adalah jarum yang sudah disuntik ke penderita HIV/AIDS.
Belum lagi kalau ada penyakit menular lainnya,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap agar pengusaha klinik dan fasilitas
kesehatan (Faskes) lainnya untuk mempunyai kesadaran dalam mengikuti peraturan.
Demikian juga untuk persoalan sampah umumnya yang diproduksi
masyarakat. Dalam hal ini masyarakat harus mematuhi apa yang telah ditetapkan
melalui Perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan. Dalam Perda
tersebut juga telah ditentukan jam khusus membuang sampah bagi masyarakat.
“Kalau masyarakat taat dengan aturan itu, maka jam enam ke atas kota Timika ini bersih. Jam enam sore lagi baru boleh buang lagi. Ini yang belum ditaati oleh masyarakat. Selain itu juga karena belum ada ketegasan dari pemerintah memberi sanksi. Padahal dalam ketentuannya, warga yang buang sampah di luar batas waktu itu akan didenda sebesar Rp 25 Juta atau kurungan tiga bulan. Kalau itu ditegakkan, maka bisa memberikan efek jera bagi masyarakat,” ujarnya. (Acik)
Catatan Redaksi: Judul dan isi berita ini ada perubahan sedikit untuk penyesuaian nama jalan atau lokasi.
0 komentar:
Posting Komentar