![]() |
Alex Tsenawame (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) - Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme masih harus mengkoordinasikan SK Pemberhentian Alm. Robby Kamaniel Omaleng dari Anggota Fraksi Golkar DPRD Mimika, sebelum mengirimkan SK tersebut ke KPU Mimika untuk proses pergantian antar waktu (PAW).
“Saya masih harus koordinasikan dulu apakah SK ini
diputuskan sebatas di DPD atau harus ke DPW (Partai) agar tidak terjadi
kesalahan,” ungkap Alex kepada Salam Papua di Gedung DPRD Mimika, Selasa
(6/7/2021).
Ia menjelaskan, DPD Partai Golkar Mimika sudah mengusulkan
soal PAW Robby Kamaniel Omaleng dan ia pun sudah menyurati KPU Mimika terkait hal
tersebut.
Namun setelah itu pihaknya menerima surat lagi dari KPU
Mimika bahwa harus ada SK pemberhentian dari partai.
Menurut Alex, informasi ini masih simpang siur karena SK
yang diminta pihak KPU ini merupakan SK dari partai.
“Sebetulnya SK yang diminta dari KPU adalah SK dari partai
jadi sekarang kembali ke AD-ART Partai Golkar dalam hal ini apakah proses
SK pemberhentian cukup diputuskan di tingkat DPD atau perlu direkomendasikan
lagi ke pihak DPP lalu ke DPW, barulah keluar SK Pemberhentian Robby Omaleng
sebagai Anggota Fraksi Golkar DPRD Mimika,” ungkapnya.
Kemudian, kata Alex, SK itu diserahkan ke KPU Mimika
selanjutnya KPU Mimika menyerahkan ke DPRD Mimika untuk dilakukan tahapan
selanjutnya terkait PAW.
Ia mengatakan, belum mengirimkan SK yang dimaksud ke
KPU Mimika karena dalam SK tersebut tertulis pemberhentian Robby Kamaniel
Omaleng dan pengusulan nama calon Anggota Fraksi Golkar yang baru.
“Jadi dari partai informasikan ke DPRD juga harus jelas
apakah SK pemberhentian sekaligus pengusulan ini bisa hanya diputuskan di tingkat
DPD atau harus ke DPW bahkan DPP. Kami tidak ada maksud menahan SK itu tapi
harus jelas agar ke depannya tidak ada masalah,” kata Alex.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Mimika, Rizal
Pata'dan yang juga sebagai Anggota DPRD Mimika ketika dikonfirmasi melalui telepon
seluler menegaskan bahwa terkait PAW dari Partai Golkar untuk Alm. Robby
Omaleng sudah jelas aturannya.
Mekanismenya sudah jalan cuma karena selama ini ada beberapa
agenda DPRD Mimika yang di luar daerah sehingga rencananya dalam minggu
ini akan dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian Robby Omaleng dari Fraksi
Golkar DPRD Mimika.
“Jadi ada beberapa agenda yang kami lakukan dalam minggu ini
mulai besok sore pembukaan rapat paripurna untuk LKPj Bupati Mimika dan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika tahun 2020. Setelah itu
kami lanjutkan lagi dengan paripurna pemberhentian Robby Omaleng, jadi
kita sudah terlambat melakukan proses itu tapi mudah-mudahan secepatnya kita
lakukan karena ini menjadi tanggung jawab kita,” kata Rizzal.
Ia menjelaskan, dalam SK pemberhentian dan pengusulan nama
yang baru sudah sesuai aturan dan tidak bisa diubah.
“Di sistem pergantian antar waktu harus ada SK seperti
pemberhentian dan pengusulan nama yang baru agar KPU bisa mulai melakukan proses
PAW, jadi ini aturan yang tidak bisa kita ubah, kita hanya menindaklanjuti SK
penetapan perolehan suara calon di setiap Dapil, itu tidak bisa diintervensi,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan,
proses PAW Anggota Fraksi Golkar DPRD Mimika, Roby Kamaniel Omaleng yang
meninggal dunia pada 22 April 2021 lalu belum bisa dilakukan KPU Mimika, karena
belum ada SK pemberhentian dari partai politik (Parpol) Golkar yang sampai saat
ini masih ditahan di Gedung DPRD Mimika.
Sebenarnya pihaknya sudah mendapat SK tersebut yang
merupakan tembusan dari Partai Golkar pada tanggal 31 Mei lalu, hanya saja
secara hukum dan secara kelembagaan KPU tidak bisa memproses surat tembusan.
“Karena itu sifatnya hanya pemberitahuan sehingga kita
meminta ke pihak DPRD agar surat dari Parpol untuk segera diserahkan ke KPU
Mimika supaya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu
(SIMPAW), agar sistem bisa terakses oleh publik dan proses PAW bisa mulai
dilakukan,” terang Indra.
Ia mengatakan, jika tidak ada SK tersebut maka SIMPAW tidak bisa
diakses dan tidak bisa dibaca oleh publik.
“Jadi kita harus scan SK itu dan masukan ke sistem kemudian
secara otomatis terbuka barulah bisa kita lakukan proses PAW,” ujarnya.
(YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar