Dimana, bantuan sosial tunai (BST) selama pandemi covid-19
yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang seharusnya sebesar Rp 300
ribu tetapi diduga dipotong, sehingga yang diterima setiap kepala keluarga hanya
berjumlah puluhan ribu saja.
Seperti yang diketahui, tahap pertama bantuan dana BST untuk
tiap kepala keluarga jumlahnya sebesar Rp 600 ribu, kemudian beberapa tahap
berikutnya berkurang menjadi Rp 300 ribu.
Informasi dugaan pemotongan BST ini pun sampai ke meja
Satreskrim Polres Mimika. Saat ini pun Satreskrim Polres Mimika sementara melakukan
penyelidikan ke Kokonao.
“Tanggal 17 Juli 2021 saat malam hari, Tim Unit Tipikor
Satreskrim Polres Mimika bertolak ke Kokonao untuk melakukan penyelidikan
terkait kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Senin (19/7/2021).
Menurut AKP Hermanto, informasi yang diterima, dana BST dari
Kemensos tersebut disalurkan melalui Kantor Pos dan dilanjutkan ke Pemerintah
Kampung untuk dibagikan ke masyarakat tujuh kampung yang ada sejumlah Rp 300
ribu. Namun yang sampai ke tangan warga penerima hanya berkisar puluhan ribu
saja.
"Kita akan selidiki, karena yang harusnya Rp 300 ribu,
tapi yang diterima warga hanya puluhan ribu saja,” tuturnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar