![]() |
Gibran dengan tangan diborgol saat berada di ruang unit I Polres Mimika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Kelas II B Timika, seorang remaja pria berinisial GA alias Gibran (17) ditangkap lagi lantaran kedapatan mencuri di rumah orang.
Gibran tertangkap basah masuk ke rumah warga di Jalan
Kartini dan mencuri tiga unit HP merek Oppo dan Vivo serta uang sebanyak Rp 550
ribu sekitar jam 03.00 WIT dini hari. Alhasil aksi Gibran diketahui salah satu
pemilik rumah dan langsung mengejarnya hingga tertangkap di Jalan Pendidikan
jalur 3.
Kepada anggota Polisi Polres Mimika, Gibran mengaku nekat
mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Gibran ini sudah pernah jalani hukuman 1 tahun di Lapas karena
kasus curanmor dan curi HP, berarti dia residivis. Sekarang dia ketangkap lagi,” ungkap Kasat
Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Jumat (30/7/2021).
Sedangkan korban bernama Sutrisno mengaku bahwa dirinya
pulang mencari penumpang jam 12.00 WIT dan begadang hingga jam 01.00 WIT, akan
tetapi lantaran mengantuk ia pun ketiduran dan lupa mengunci pintu. Namun,
sangat bersyukur temannya masih tersadar, sehingga bisa mengetahui adanya
pencuri masuk.
“Kita kejar dia sampe ke Pendidikan jalur 3. Dia jalan kaki saja. Dia ambil hp Oppo dan Vivo. Saat ditangkap, dia sempat digebuk banyak orang,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar