![]() |
Beberapa satwa liar endemik Papua yang dilepasliarkan di hutan Kuala Kencana (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua didukung oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Cabang Dinas Kehutanan melepas 17 Satwa Liar di hutan Kuala Kencana Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Kamis (8/7/2021).
Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring mengungkapkan 17 ekor
Satwa liar yang dilepasliar di hutan Kuala Kencana terdiri dari kakatua koki
(cacatua galeria) 3 ekor, mandar besar (porphyrio porphyrio) 2 ekor, nuri kelam
(Pseudos Fuscata) 1 ekor, Kasturi kepala hitam (Lorius Lory) 4 ekor, mambruk selatan (coura sclateri) 6
ekor dan biawak Maluku (varanus indicus) 1 ekor.
Satwa liar yang dilepas kembali ke habitatnya itu merupakan
hasil sitaan dari masyarakat dan sebagian
pengembalian dari karyawan PTFI.
Dia mengapresiasi PTFI yang selalu membantu dan mendukung
untuk menjaga habitat milik satwa liar. Satwa liar yang dilepasliarkan ke
habitatnya dengan harapan dapat berkembangbiak secara bebas.
Dia mengajak seluruh komponen masyarakat Mimika untuk
bersama-sama menjaga Satwa liar yang menjadi endemik Papua, sehingga Satwa liar
yang ada tidak hanya menjadi kenangan dan cerita bagi generasi penerus.
"Bila ada masyarakat yang memelihara Satwa liar segera
mengembalikan kepada BBKSDA atau melepaskan secara liar di habitatnya, karena
akan lebih indah jika kita melihat mereka di alamnya, dan ini perlu kesadaran
yang dimulai dari diri masing-masing," ungkapnya.
Menurutnya, satwa liar mempunyai peran penting dalam
kehidupan, dan jika satwa liar musnah maka akan berdampak pula pada ekosistem
hutan dan kehidupan.
"Mari jaga alam ini karena alam telah memberikan makan
bagi kita. Kita jaga hutan, maka hutan juga akan jaga kita," serunya.
Dijelaskan, Pemerintah Republik Indonesia melalui
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki komitmen yang kuat untuk
mencegah Satwa liar dibawa ke luar Papua, sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Banyak Satwa liar endemik Papua yang terus dibawa keluar
oleh oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan lebih. Untuk itu, ia berharap ini
bukan saja menjadi tanggung jawab satu orang melainkan semua orang untuk
menjaga agar Satwa liar yang menjadi endemik tidak dibawa keluar Papua.
"Jangan coba-coba membawa keluar dari Papua, barang
siapa yang kedapatan membawa keluar satwa liar tentunya akan diberikan sanksi
sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 40," tegasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah memperbolehkan masyarakat yang
ingin memelihara Satwa liar namun harus memiliki izin penangkapan.
Di samping itu, General Superintendent Reclamation,
Biodiversity & Education PTFI, Robert Sarwom mengapresiasi BBKSDA Papua yang terus
menggandeng PTFI untuk memberikan perlindungan bagi satwa liar yang menjadi
endemik Papua.
Robert menyampaikan, PTFI punya concern yang besar terhadap
pelestarian satwa yang menjadi endemik Papua dimana saat ini Hutan Kuala
Kencana telah menjadi rumah bagi Satwa liar dan masih banyak Satwa liar di
hutan Kuala kencana yang masih terjaga.
PTFI akan terus menggandeng pihak lain untuk menjaga
ekosistem hutan tetap terjaga.
"Kelestarian hutan menjadi tanggung jawab kita semua,
kalau bukan kita siapa lagi," ujarnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar