![]() |
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE.,MH saat menyampaikan LKPj dan Raperda PP-APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020 (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE.,MH mengungkapkan bahwa realisasi APBD Kabupaten Mimika tahun 2020 hanya sebesar 71,90 persen atau Rp 2,3 Triliun dari target Rp 3,3 triliun.
Itu disampaikan Bupati Omaleng saat hadir dalam pembukaan
rapat Paripurna 1 masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang laporan
keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kabupaten Mimika tahun anggaran
2020 dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP- APBD) Kabupaten
Mimika tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD
Mimika, Rabu (7/7/2021).
Sementara untuk belanja tahun anggaran 2020 hanya terealisasi
sebesar Rp 2,6 triliun atau 71,92 persen dari total belanja yang dianggarkan
sebesar Rp 3,7 triliun.
“Realisasi belanja pada tahun anggaran 2020 tidak bisa
dimaksimalkan karena adanya berbagai kendala teknis dan non teknis khususnya
masalah waktu pelaksanaan lelang dan kendala administrasi lainnya, semoga ini
bisa menjadi bahan koreksi bagi kita di tahun berikut (2021)," ungkapnya.
Menurut Bupati, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj)
Kepala Daerah Tahun 2020 yang disusun pada 2021 merupakan salah satu laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah tahun 2020.
Laporan pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun 2020 dan
LKPK Tahun Anggaran 2020 meliputi realisasi pelaksanaan APBD yang disajikan
secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek ketaatan terhadap
peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran realisasi
pelaksanaan program kerja dan hasil yang telah tercapai oleh Pemda dalam
melaksanakan APBD selama satu tahun anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika, Aleks
Tsenawatme mengatakan, sidang Paripurna I masa sidang II DPRD Mimika tentang
LKPj Bupati Mimika Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Pertanggungjawaban
(PP-APBD) Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan guna menciptakan pemerintahan yang
bersih dan bertanggungjawab, akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan
atau undang-undang yang berlaku.
Menurut Aleks, Kepala Daerah diwajibkan melaporkan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk laporan keterangan pertanggung
jawaban (LKPj) pada akhir tahun anggaran, untuk diberikan kepada DPRD guna
dilakukan pembahasan dalam Paripurna.
Pelaporan yang dilakukan oleh Bupati Mimika sesuai dengan
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan DPRD memiliki fungsi legislasi dan
pengawasan sehingga DPRD memiliki tugas dan kewajiban meminta LKPj, agar
penyelenggaraan pemerintahan tidak menciderai hakekat demokrasi. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar