Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (Foto-Antara)
SAPA (JAKARTA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina
Aryani menyatakan 33 calon duta besar (dubes) telah menyelesaikan uji kepatutan
dan kelayakan atau "fit and proper test" sejak Senin sampai dengan Rabu
(12-14 Juli) di Jakarta.
"Prosesnya berjalan selama tiga hari dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, antara lain wajib menjalankan PCR setiap hari, kapasitas ruangan serta waktu rapat yang dibatasi," kata Christina dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Sebanyak 33 calon dubes itu terdiri dari 29 calon dubes untuk penempatan di negara akreditasi, dan tiga calon dubes di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yaitu New York, ASEAN, dan Jenewa.
Christina menyatakan pertanyaan pendalaman kepada para calon dubes diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal tiga menit.
"Ini memang tidak ideal, namun mengingat ada sembilan fraksi di DPR dan enam calon dubes pada setiap sesinya. Langkah ini harus dijalankan, agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam," ujar Christina.
Usai uji kepatutan dan kelayakan, selanjutnya pimpinan Komisi I DPR akan menyampaikan hasil tersebut beserta dengan pertimbangan komisi kepada Pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI.
Menjadi amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 bahwa dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ("MD3") pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia.
"Uji kepatutan dan kelayakan bersifat tertutup, sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," kata Christina menegaskan.
Berikut
ini daftar nama calon dubes RI yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi I
DPR RI:
2.
Bebeb AK Djundjunan untuk Republik
Yunani.
3.
Tatang BU Razak untuk Republik Kolombia
merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis.
4.
Pribadi Sutiono untuk Republik
Slowakia.
5.
Siswo Pramono untuk Australia merangkap
Republik Vanuatu.
6.
Triyogo Jatmiko untuk Republik
Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda.
7.
Heru Subolo untuk Republik Rakyat
Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal.
8.
Okto Dorinus Manik untuk Republik
Demokratik Timor Leste.
9.
Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik
Islam Afghanistan.
10.
Sunarko untuk Republik Sudan.
11.
Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa.
12.
Lena Maryana Mukti untuk Kuwait.
13.
Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia.
14.
Rudy Alfonso untuk Republik Portugal.
15.
Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism
Organization (UNWTO).
16.
Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain.
17.
Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall
Islands dan Republik Palau.
18.
Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan.
19.
Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan.
20.
Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation
Organization (ICAO).
21.
Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan
Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization
(UNESCO).
22.
Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic
Cooperation (OIC).
23.
Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus,
Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International
Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan
International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).
24.
Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea.
25.
Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia.
26.
Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia.
27.
Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat.
28.
Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan
Kepulauan Cook dan Niue.
29.
Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United
Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on
Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law
(UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United
Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic
Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive
Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International
Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA).
30.
Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia.
31.
Derry MI Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of
South East Asia Nation (ASEAN).
32.
Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi-organisasi
internasional lainnya.
33.
Febrian A Ruddyard Untuk Perserikatan Bangsa Bangsa, World Trade Organization
(WTO), dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar