![]() |
Data pemilih berkelanjutan di Mimika Triwulan Kedua (Data:KPU Mimika) |
SAPA (TIMIKA) - Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di Mimika triwulan kedua tahun 2021 berjumlah 230.500 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 126.860 dan pemilih perempuan berjumlah 103.640 tersebar di 18 distrik.
Hal ini
sesuai dengan hasil rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan
periode Juni tahun 2021 yang dilakukan pada Jumat (2/7/2021) di Kantor KPU Mimika,
Jalan Hasanuddin, Timika, Papua.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU
Mimika, Indra Ebang Ola dan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini diikuti oleh
pihak Bawaslu Kabupaten Mimika, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Mimika, Kodim 1710/Mimika, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Pangkalan TNI
Angkatan Udara Yohanis Kapiyau dan pihak Polres Mimika serta perwakilan dari
partai-partai politik se-Kabupaten Mimika.
“Data pemilih tetap di Kabupaten Mimika pada
tahun 2019 lalu itu sebanyak 231.265 jiwa dan setelah kita melakukan
pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua, periode Juni 2021
jumlah pemilih menjadi 230.500,” ungkap Luther.
![]() |
Situasi rapat koordinasi |
Ia menyebutkan rapat koordinasi tersebut
dilakukan berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 336/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021
tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor
132/PL.02.ı SD/01/KPU/111/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
triwulan kedua.
“Kegiatan pemutakhiran data ini merupakan tahapan
yang harus dilakukan oleh KPU Mimika karena sesuai dengan edaran dari KPU RI,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih
berkelanjutan yaitu untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses
pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih pada Pemilu berikutnya.
KPU Kabupaten Mimika dalam melaksanakan
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menerima masukan data dari
tanggapan masyarakat.
“Masukkan data dari tanggapan masyarakat berupa memperbaiki elemen data pemilih, pemilih baru berusia 17 tahun sudah melakukan perekaman e-KTP, pindah domisili, baru menjadi anggota TNI/Polri, purna dari TNI/Polri adanya anggota keluarga yang sudah meninggal, dan kondisi lainnya,” kata Luther. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar