![]() |
Dua tersangka saat diamankan di Polres Mimika (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Dua pria berinisial MN (28) dan MT (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di jalur 2 Kebun Siri dan Budi Utomo Timika lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, Senin (12/7/2021).
Satu orang di antaranya berinisial MT merupakan pemain lama
yang pernah tersandung kasus yang sama dan menjadi narapidana (Napi) di lapas
kelas IIB Timika beberapa tahun lalu.
Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena
diduga kuat sebagai pelaku pengedaran gelap narkotika di Timika.
Kepala Satres Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur menerangkan
bahwa penangkapan dua orang pelaku berdasarkan informasi dari warga.
Awalnya petugas mendapat informasi bahwa di Jalur 2 wilayah
Kebun Sirih terdapat orang yang terindentifikasi hendak menjual Sabu-sabu.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin langsung AKP Mansur melakukan
pemantauan ke lokasi dan menemukan profil pelaku yang menjadi target.
Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas kemudian melakukan
penangkapan terhadap MN disertai penggeledahan. Ditemukan barang bukti 1 paket
plastik klip bening berisi Sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna yang
diletakkan dalam etalase depot air galon. Setelah diamankan dan diinterogasi,
MN mengaku bahwa barang bukti tersebut dibeli dari saudara MT.
“Petugas kemudian menanyakan alamat MT lalu menuju kost
tempat tinggal MT di Jalan Budi Utomo, tepatnya di belakang rumah bernyanyi
Diva. Petugas langsung mengamankan MT dan melakukan penggeledahan hingga ke
dalam kamar, lalu menemukan 2 paket plastik bening berisi narkoba jenis Sabu.
MT kemudian diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Mimika untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MN yakni 1
plastik klip bening berisi sabu, pembungkus rokok, slip transfer BRI dan
handphone. Sedangkan dari tangan MT yakni 2 plastik klip bening berisi Sabu,
kotak pembungkus rokok, sendok takar terbuat dari pipet, 1 bendel plastik klip
bening, slip transfer ATM, kartu ATM BRI, buku rekening BRI dan handphone.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun,”
jelasnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar