![]() |
Aksi penolakan vaksin oleh sekelompok karyawan PTFI beberapa waktu lalu di Tembagapura. (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – 33 karyawan PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura mengaku telah di-PHK manajemen lantaran melakukan aksi penolakan vaksinasi covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika,
Martinus Walilo. Menurut dia, pihaknya telah menerima laporan dari puluhan
karyawan tersebut, sehingga sebagai tindak lanjutnya, komisi C berencana akan
mengundang manajemen PTFI.
“Sudah ada laporan ke kami. Mereka minta agar kami undang manajemen
Freeport untuk menindaklanjuti. Mereka mengaku di-PHK lantaran menolak
divaksin,” kata Martinus, Selasa (13/7/2021).
Dia menjelaskan bahwa manajemen tidak harus mem-PHK
karyawannya lantaran menolak untuk divaksin.
“Siapa saja berhak menolak untuk divaksin berdasarkan UU
kesehatan nomor 36 tahun 2009. Manajemen harus memastikan kondisi kesehatan
para karyawannya, jika terjadi penolakan harus ada solusi bagi mereka dengan
tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Hal ini pun langsung dibantah Vice President Corporate
Communication PTFI, Riza Pratama. Riza mengaku puluhan karyawan tersebut hanya
diturunkan ke luar daerah operasi.
Hal itu pun dilakukan di luar konteks penolakan vaksin,
tetapi karena mereka melakukan demo dengan cara pemalangan jalan dan yang
lainnya.
“Sejak awal PTFI tidak pernah mengharuskan karyawan untuk
divaksin, tetapi hanya menganjurkan. Namun, kemudian cara sekelompok karyawan
ini mendemo merupakan hal yang tidak baik. Kita sudah sampaikan bahwa demo itu
bukan jalan yang baik karena itu mengganggu operasional pertambangan,” ungkap Riza
saat dihubungi via telepon.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, saat ini tetap mengikuti
ketentuan dari pemerintah. Dengan demikian, setiap karyawan yang hendak turun ke
Timika harus divaksin.
“Karyawan yang turun harus divaksin itu bukan hanya dari
manajemen saja, tapi karena itu memang anjuran Pemerintah,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar