SAPA (TIMIKA) - Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Yohanes Kuum S.Sos,M.H mempertanyakan kejelasan nasib honorer Damkar.
Hal ini dikarenakan para tenaga honorer tersebut masih
melayani masyarakat pasca diterbitkan SK Bupati Mimika nomor 800/323 pada
tanggal 31 Mei 2021 tentang pemberhentian tenaga honorer mulai tanggal 1 Juni
2021, namun belum menerima gaji hingga saat ini.
“Hampir semua OPD sudah merumahkan honorer tapi kami di
Damkar ini pelayanannya kemanusiaan dan darurat jadi honorer masih bekerja tapi
mereka perlu kejelasan nasib. Sampai saat ini tidak jelas karena pimpinan BPBD
belum menyampaikan secara langsung supaya honorer ini tetap bekerja, dan sampai
saat ini juga honorer belum terima gaji,” kata Yohanes kepada Salam Papua di
Timika, Jumat (23/7/2021).
Ia mengungkapkan, kejadian kebakaran di Timika cukup tinggi,
seminggu bisa terjadi dua kali kebakaran. Sementara anggota Damkar lebih banyak
yang honorer serta yang mahir mengemudi mobil dan menggunakan selang pemadam
itu adalah tenaga honorer. Sementara yang PNS belum terlalu mahir, hanya satu-dua
orang saja yang bisa.
“Kalau honorer ini kita rumahkan maka kami akan kewalahan
kalau terjadi kebakaran, tapi kalau mempekerjakan orang tanpa dibayar juga
tidak baik, tidak manusiawi. Jadi saya sebagai Kabid Damkar ingin ketemu Sekda
menanyakan kejelasan nasib honorer di Damkar. Mungkin juga bisa bersama dengan
Kepala BPBD, kami bisa sama-sama temui Sekda untuk mempertanyakan hal ini,”
ujarnya.
Yohanes juga membandingkan honorer Damkar dan honorer Dinas
Satpol PP Timika. Menurutnya, honorer di Dinas Satpol PP bekerja tanpa rasa
ragu karena sudah ada kejelasan dari Kepala Dinas Satpol PP bahwa mereka tetap
bekerja dan akan digaji. Sementara di Damkar Kepala BPBD Mimika sama sekali
belum memberikan kepastian.
“Kalau honorer Satpol PP mereka bekerja tanpa ragu karena
sudah ada kejelasan dari Kepala Dinas Satpol PP, tapi kalau di Damkar belum ada
pernyataan dari Kepala BPBD dimana mereka tetap bekerja dan akan menerima gaji.
Kalau tidak ada kejelasan seperti ini sampaikan saja terus terang kepada
honorer kalau mereka diistirahatkan atau dirumahkan,” pungkasnya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar