![]() |
Pariwisata Hutan Mangrove Kabupaten Mimika (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika, Daniel Orun mengungkapkan pendapatan retribusi pajak pariwisata hutan Mangrove terus menurun lantaran terdampak situasi covid-19.
Daniel yang ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa
(13/7/2021) mengatakan, pada awal Pariwasata Hutan Mangrove di Area Pelabuhan
Perikanan Poumako tersebut dibuka secara resmi banyak sekali pengunjung yang
datang.
Banyaknya pengunjung tersebut berdampak pula pada retribusi
pajak pengunjung.
"Awalnya dalam seminggu retribusi pajak pengunjung
termasuk parkir mencapai Rp 6 juta, tapi karena dengan situasi (Covid-19) saat
ini pengunjung mulai berkurang dan retribusi juga hanya berkisar Rp 3 juta dalam
seminggu," ungkap Daniel.
Bagi yang berkunjung ke tempat Pariwasata Hutan Mangrove
dikenakan biaya Rp 10.000 bagi dewasa dan Rp 5.000 bagi anak-anak, sementara
pajak parkir motor sebesar Rp 1.000, mobil Rp 2.000 dan bus 3.000.
Di sisi lain, menurut dia, pada tahun 2021 Dinas Pariwisata,
Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika belum memberikan target capaian
pendapatan dari Pariwasata Hutan Mangrove.
"Targetnya kita belum ada, karena kita baru memulai
apalagi dengan kondisi sekarang ini, jadi berapapun pendapatan kita itulah yang
akan kita berikan," ujarnya.
Dia menambahkan, selain hutan Mangrove, Pemkab Mimika
melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga juga bekerjasama dengan
Maksimus Tipagau dalam proses mengembangkan Pariwasata di Keakwa.
"Atas kerjasama itu, ada belasan home stay sudah
dibangun dan masyarakat bisa menginap jika ingin berkunjung ke sana, tapi
disana belum dibuka secara resmi," tutupnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar